Ini Kasus yang Menjerat Kades dan Bendahara di Kepahiang
ist Penetapan Kades dan Bendahara Desa Suro Bali sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa, Selasa, 17 Desember 2024.--
BACAKORANCURUP.COM - Polres Kepahiang resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Suro Bali berinisial KD, dan Bendahara Desa berinisial DA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023. Diketahui kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp400 juta.
Penetapan tersangka ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP Sujud Alif Yulamlan, SIK dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 17 Desember 2024. "Kami sudah menetapkan Kades dan Bendahara Desa Suro Bali sebagai tersangka dalam kasus ini, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan audit kerugian negara," ujar AKP Sujud Alif Yulamlan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan Dana Desa di Desa Suro Bali, Kecamatan Ujan Mas. Satreskrim Polres Kepahiang kemudian melakukan penyelidikan intensif, termasuk menggandeng Inspektorat Kabupaten Kepahiang untuk melakukan audit.
"Dari hasil audit Inspektorat ditemukan kerugian negara yang cukup signifikan, yakni lebih dari Rp400 juta," tambah Kasat Reskrim.
Penetapan tersangka KD dan DA menjadi babak penting dalam penanganan kasus korupsi dana desa yang marak terjadi di sejumlah wilayah. Dana Desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa justru diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
"Ini menjadi perhatian serius kami karena Dana Desa memiliki peran vital untuk pembangunan desa," kata AKP Alif.
Hingga saat ini, penyidik Polres Kepahiang masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam dugaan korupsi tersebut.
Menurut AKP Alif, ada indikasi penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
BACA JUGA:Chelsea Untung Besar Rekrut
BACA JUGA:2025, Kepahiang Terima DAK Rp 55 Miliar
"Kami akan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," jelasnya.
Sementara itu, kedua tersangka, KD dan DA untuk sementara ditahan di sel Polres Kepahiang guna memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.
"Mereka akan menjalani masa penahanan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," terang Kasat Reskrim.
Kasus ini menuai perhatian dari masyarakat setempat. Seorang warga Desa Suro Bali yang enggan disebut namanya mengaku kecewa dengan perilaku perangkat desa.