Tanggal 31 Desember Libur Apa Tidak ? Ini Info Resmi SKB 3 Menteri
Ilustrasi Net--
Mengacu dari SKB 3 Menteri, Tahun Baru 2025 yang berlangsung pada hari Rabu, 1 Januari 2025 termasuk dalam daftar hari libur nasional 2025. Hal ini menunjukkan tanggal tersebut termasuk hari libur atau tanggal merah.
Rekomendasi Cuti Libur Tahun Baru 2025
Keberadaan hari libur Tahun Baru 2025 ternyata dapat dipilih oleh masyarakat sebagai momentum yang mungkin tepat untuk menggunakan hak cuti tahunan miliknya apabila masih ada. Sebagaimana diketahui, sebagian karyawan swasta mendapatkan hak cuti tahunan sebanyak 12 hari.
Apabila pemerintah telah resmi menetapkan cuti bersama tahun 2024 sebanyak 10 hari, maka ada kemungkinan bagi para karyawan untuk masih memiliki hak cuti total 2 hari.
Sisa hak cuti tahunan tersebut dapat digunakan di momentum Tahun Baru 2025 agar mendapatkan long weekend atau libur panjang.
Ada beberapa tanggal yang bisa dipilih oleh masyarakat untuk mengambil hak cuti tahunan mereka yang tersisa.
Ini rekomendasi tanggalnya:
- Sabtu, 28 Desember 2024: hari libur akhir pekan
- Minggu, 29 Desember 2024: hari libur akhir pekan, libur rutin setiap pekan
- Senin, 30 Desember 2024: rekomendasi ambil cuti
- Selasa, 31 Desember 2024: rekomendasi ambil cuti
- Rabu, 1 Januari 2025: hari libur nasional Tahun Baru 2025 Masehi.