Januari Ini, Perbup Dana Desa 2025 Ditargetkan Rampung : Desa di Rejang Lebong Siap-siap!
Kantor Dinas PMD Rejang Lebong.-DOK/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Terkait Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengajuan dana desa (DD) tahun 2025 akan rampung pada bulan Januari ini.
Regulasi ini akan menjadi pedoman bagi seluruh desa dalam proses pengajuan dan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Ripai SP MSi melalui Kabid Kelembagaan Masyarakat Sosial Budaya dan Pemerintah Desa, Nina Sari Sakti menjelaskan, percepatan penyelesaian Perbup ini bertujuan untuk memastikan proses pencairan dan penggunaan dana desa dapat berjalan tepat waktu.
"Kami ingin memastikan seluruh desa dapat segera memulai program pembangunan mereka begitu tahun anggaran baru dimulai," ujarnya.
BACA JUGA:Desa Rimbo Recap Pertahankan jadi Penghasil Terbesar Padi
BACA JUGA:Warga Keluhkan Sampah Berserakan
Menurutnya, Perbup yang sedang disusun ini akan mengatur berbagai aspek penting terkait dana desa, termasuk mekanisme pengajuan, persyaratan administratif, prioritas penggunaan dana, serta sistem monitoring dan evaluasi. Dokumen ini juga akan memuat ketentuan tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
"Jadi nanti semuanya lengkap termasuk nanti ada juklak dan juknisnya juga," tambahnya.
Untuk tahun 2025, Pemerintah Pusat telah mengalokasikan dana desa dengan fokus pada pemulihan ekonomi pasca-pandemi, pengembangan potensi desa, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Melalui Perbup ini, diharapkan setiap desa dapat mengoptimalkan penggunaan dana desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi masing-masing wilayah.
Nantinya pihaknya juga akan mensosialisasikan secara intensif kepada seluruh perangkat desa begitu Perbup ini ditetapkan.
Hal ini untuk memastikan pemahaman yang sama terkait aturan dan prosedur yang tercantum dalam regulasi tersebut