Diskon Listrik 50 Persen Berlaku 2 Bulan, Begini Cara Mendapatkannya!

Tarif Tenaga Listrik --

BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah melalui PT PLN memberikan subsidi berupa potongan tarif listrik sebesar 50 persen kepada masyarakat sebagai langkah untuk mengurangi dampak penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Potongan tarif ini hanya berlaku selama dua bulan, yaitu pada Januari dan Februari 2025, dengan syarat tertentu bagi penerima. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa diskon 50 persen ini diberikan kepada pelanggan dengan daya listrik di bawah 2.200 VA.

Menurut Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, diskon ini berlaku untuk pelanggan prabayar dan pascabayar.

Pelanggan tidak perlu melakukan registrasi untuk menerima manfaat tersebut, karena sistem PLN akan menerapkan potongan secara otomatis.

BACA JUGA:Selain Teh Ternyata Deretan Bunga Ini Juga Bisa Dicampurkan dengan Kopi, Ada Apa Saja ?

BACA JUGA:Miliki Destinasi Wisata Sejarah Unggul, Bengkulu punya Target untuk Lebih Maju Lagi

Teknis Pelaksanaan Diskon:

1. Pelanggan Prabayar: Diskon akan diterapkan langsung pada pembelian token listrik. Misalnya, jika sebelumnya token Rp 100.000 memberikan jumlah kWh tertentu, maka dengan diskon 50 persen, cukup membayar Rp 50.000 untuk jumlah kWh yang sama.

2. Pelanggan Pascabayar: Potongan tarif akan langsung terlihat pada tagihan listrik untuk periode pemakaian Januari dan Februari 2025.

 

Sasaran Program Diskon:

1. Pelanggan dengan daya listrik terpasang 450 watt (24,6 juta pelanggan).

2. Pelanggan dengan daya listrik terpasang 900 watt (38 juta pelanggan).

3. Pelanggan dengan daya listrik terpasang 1.300 watt (14,1 juta pelanggan).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan