Proses Bertahap Pengangkatan Honorer Database BKN Menjadi PPPK Full Time Hingga 2026
--
BACAKORANCURUP.COM - Pemkab Kudus, Jawa Tengah menyatakan kesediaannya untuk mengangkat 2.709 pegawai honorer yang terdaftar dalam database BKN menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) secara bertahap sampai tahun 2026.
Putut Winarno selaku Kepala BKPSDM Kudus menyampaikan bahwa proses pengangkatan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran daerah.
Pernyataan ini disampaikan seusai pertemuan dengan perwakilan penjaga sekolah, guru, dan tenaga kependidikan di PBG Kudus pada Rabu (15/1).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Harjuna Widada (Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga), Anggun Nugroho (Kepala Bidang Pendidikan Dasar), serta Ahadi Setiawan (Ketua PGRI Kudus).
BACA JUGA:Catat! Ini Daftar Rincian Gaji PPPK Golongan I Hingga XVII
BACA JUGA:Ada Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 dan S2, Ini 5 Posisi yang Dibutuhkan Astra International
Diharapkan setiap tahun akan tersedia minimal 1.000 formasi untuk mengakomodasi seluruh guru honorer. Sementara itu, mengacu pada KepmenPANRB Nomor 15 Tahun 2025, para honorer tersebut dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu terlebih dahulu. Pengalihan status menjadi PPPK penuh waktu akan ditentukan berdasarkan ketersediaan formasi, evaluasi kinerja, dan anggaran.
Pertemuan ini diinisiasi oleh tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi PPPK 2024 tahap 1. Putut menekankan pentingnya menjaga kedisiplinan bagi para honorer karena hal tersebut menjadi pertimbangan dalam pengangkatan PPPK.
Budi Susanto, Koordinator Penjaga Sekolah Kabupaten Kudus, menyatakan bahwa mereka masih menanti kepastian pelantikan sebagai PPPK paruh waktu. Meski awalnya mengharapkan status PPPK penuh waktu, mereka memahami bahwa prosesnya memerlukan waktu dan menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
Para penjaga sekolah yang terdaftar dalam database BKN, berjumlah 281 orang, saat ini menerima gaji berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.
Mereka berharap setelah menjadi PPPK, pendapatan mereka bisa meningkat hingga dua kali lipat atau minimal setara UMK Kudus sebesar Rp2,68 juta.
Harjuna Widada menjelaskan, jika gaji penjaga sekolah bergantung pada dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) masing-masing sekolah. Sekolah dengan jumlah siswa lebih banyak memiliki kemampuan memberikan gaji yang lebih tinggi karena menerima dana BOS yang lebih besar.