Kabar Gembira! PPPK Lulus Tahap 1 Bakal Gajian di 1 Maret 2025, Berikut Ulasannya

--
Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Selain menerima gaji pokok, PPPK juga memperoleh berbagai tunjangan, antara lain:
- Tunjangan keluarga sebesar 10% dari gaji pokok
- Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok
- Tunjangan pangan, berupa 10 kg beras per orang untuk maksimal 4 orang
- Tunjangan jabatan bagi posisi tertentu
- Tunjangan lainnya, yang besarnya bervariasi tergantung kebijakan daerah masing-masing.
Di lain sisi, terkait gaji PPPK paruh waktu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menetapkan bahwa besaran gaji yang diterima setelah mendapatkan NIP minimal sama dengan gaji saat masih berstatus tenaga honorer atau mengikuti upah minimum wilayah.
Besaran gaji PPPK paruh waktu akan dicantumkan dalam perjanjian kerja, yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran serta karakteristik pekerjaan yang dijalankan.