BKN Terbitkan SE Terkait Mekanisme dan Persyaratan Peralihan PPPK Menjadi PNS!

--

1] Telah menjalani masa perjanjian kerja minimal satu tahun.

2] Memiliki predikat kinerja minimal “Baik” dalam satu tahun terakhir.

3] Tidak sedang dalam proses peradilan karena dugaan tindak pidana.

4] Tidak dalam pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin oleh pejabat yang berwenang.

5] Tidak mengajukan upaya keberatan atau banding administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

6] Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

 

Ketentuan mengenai proses peradilan dalam poin ketiga di atas mencakup status tersangka dalam tindak pidana.

Baik yang bersangkutan ditahan atau tidak ditahan, mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan.

PPK atau PyB diwajibkan memberikan surat persetujuan atau penolakan dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak permohonan lengkap diterima.

Selain itu, tembusan surat persetujuan atau penolakan harus disampaikan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN sebagai bentuk laporan administratif.

Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap PPPK yang ingin beralih status menjadi PNS telah memenuhi standar kompetensi dan integritas yang ditetapkan.

Sehingga diharapkan proses seleksi CPNS PPPK yang bersangkutan berjalan dengan transparan dan akuntabel.

Jadi peralihan status PPPK menjadi PNS harus melalui seleksi CPNS terlebih dahulu dan mendapatkan persetujuan dari PPK atau PyB.

Tag
Share