Begini Cara Aktifkan KTP Digital

--

4. Baca kembali syarat dan kebijakan privasi dalam ketentuan penggunaan IKD lalu klik “Lanjut”

5. Masukkan NIK, email, nomor ponsel, lalu klik “Verifikasi data”

6. Lakukan verifikasi wajah atau face recognition dengan menekan menu “Ambil Foto”

7. Jika sudah, datangi kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja untuk melakukan aktivitasi IKD

8. Pindai atau scan kode QR yang diberikan petugas Dukcapil

9. Buka email yang didaftarkan saat registrasi KD untuk melihat kode aktivasi dari server IKD

10. Masukkan kode aktivasi IKD dan aplikasi sudah siap digunakan.

 

Setelah proses pembuatan selesai, KTP digital dapat diakses melalui aplikasi IKD pada menu “Dokumen”. Ini langkah-langkahnya:

 

1. Silakan masuk lagi ke IKD dengan memasukkan PIN yang sudah didaftarkan

2. Pilih “Dokumen”

3. Klik “Masuk”

4. Masukkan kembali PIN

5. Tunggu beberapa saat sampai IKD menampilkan KK dan KTP

Tag
Share