Srikandi Dewan Soroti Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Pera Hariyani SE--

"Dengan pelajar mengikuti kegiatan tersebut minimal, mereka bisa mengetahui betul, jika tindakan mereka dalam melakukan pemukulan atau bentuk kriminalitas lainnya, harus dipertanggung jawabkan, karena memang saat ini ada aturan terbaru, jika anak dibawah 17 tahun, juga bisa dikenakan pidana kurungan badan, dan ada lapas khusus, ini menunjukkan, jika mereka melakukan maka mereka akan dihukum, termasuk juga aktifnya osis di sekolah untuk terus memberikan edukasi terkait dengan tindakan dan perilaku yang lebih positif, harapan saya apa yang disampaikan ini, bisa dilakukan, untuk mengurangi angka anak korban kekerasan," pungkasnya. 

Tag
Share