Dua Sekolah Kedinasan Tanpa Syarat Tinggi Badan

--

BACAKORANCURUP.COM - Sebagian besar sekolah kedinasan menetapkan syarat tinggi badan minimum sebagai salah satu kriteria penerimaan. Namun, ada dua sekolah kedinasan yang tidak menerapkan ketentuan tersebut.

Sekolah kedinasan adalah perguruan tinggi di bawah kementerian atau lembaga negara yang menjamin lulusannya untuk bekerja di instansi pemerintah terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Selain pendidikan yang gratis, sekolah kedinasan juga menawarkan peluang karier yang jelas. Oleh karena itu, proses seleksi masuknya cukup ketat, termasuk dalam aspek kesehatan dan akademik.

Jika Anda ingin masuk sekolah kedinasan tetapi khawatir dengan syarat tinggi badan, jangan khawatir! Berikut dua sekolah kedinasan yang tidak menerapkan persyaratan tersebut.

BACA JUGA:KTP Kamu Diretas, Kenali dengan Cara Berikut Ini

BACA JUGA:UU ASN Beri Kabar Baik yang Lolos PPPK Tahap 1

1. Politeknik Statistika STIS

Politeknik Statistika STIS berada di bawah Badan Pusat Statistik (BPS) dan menawarkan tiga program studi:

D-III Statistika

D-IV Statistika

D-IV Komputasi Statistik

 

Mahasiswa di STIS tidak dikenakan biaya pendidikan, meskipun tidak mendapatkan uang saku. Setelah lulus, mereka akan diangkat sebagai calon Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BPS dan ditempatkan di berbagai wilayah di Indonesia.

Berbeda dari banyak sekolah kedinasan lain, STIS tidak memiliki persyaratan tinggi badan. Namun, ada beberapa ketentuan lain yang harus dipenuhi calon mahasiswa, antara lain:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan