Belasan Guru ASN di Rejang Lebong Ajukan Cerai, Ini Alasannya!

Kasi PTK saat mengecek data guru yang sudah mengajukan cerai.-NICKO/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Sebanyak 12 orang guru maupun Kepsek berstatus ASN di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, sejak beberapa waktu lalu diketahui telah mengajukan perceraian.

Hal ini berdasarkan data yang terhimpun oleh Bidang PTK Disdikbud Rejang Lebong dari tahun 2023 hingga tahun 2025 ini.

Pada tahun 2023 lalu ada sebanyak 5 orang guru ASN yang mengajukan cerai, 2024 sebanyak 6 orang, dan tahun 2025 ini sudah ada 1 orang guru ASN yang mengajukan perceraian dalam rumah tangganya.

"Sama seperti masyarakat pada umumnya, guru ASN juga pasti ada yang mengalami masalah dalam rumah tangganya. Bahkan hal itupun bisa berujung pada perceraian yang menjadi keputusan mereka. Namun untuk mereka yang merupakan guru ASN tersebut, harus melapor ke Disdikbud Rejang Lebong jika ingin cerai," ujar Kepala Disdikbud Rejang Lebong Drs Noprianto MM melalui Kabid PTK Emliah SSos MPd.

BACA JUGA:Infrastruktur dan Sarpras Pendidikan Harus jadi Prioritas

BACA JUGA:Ada Efisiensi Anggaran, Bagaimana Nasib KIP Kuliah 2025?

Adapun alasan kenapa para guru tersebut mengajukan cerai kata Emliah, disebabkan karena beberapa hal.

Mulai dari faktor ekonomi, maupun faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjadi pemicunya.

Bahkan imbuhnya, para guru ASN yang mengajukan cerai itu didominasi oleh kaum hawa.

"Lebih dari 50 persen guru ASN yang mengajukan cerai itu merupakan guru perempuan," ungkapnya.

Dia juga mengatakan, jika dilihat dari jumlah guru ASN yang mengajukan permohonan cerai sejak 2023 lalu, perceraian dikalangan guru ASN di tahun 2024 lalu jumlahnya bertambah.

Namun meski begitu, dari pantauan yang dilakukan pihaknya, perceraian tidak membuat kinerja guru ASN di Rejang Lebong ini menjadi menurun.

"Angka perceraian di kalangan guru ASN memang bertambah. Namun dari yang sudah-sudah ini, kinerja guru yang bersangkutan tidak menurun. Akan tetapi kami tetap mengingatkan, agar para guru dapat mempertimbangkan dengan matang apabila berhubungan dengan yang namanya perceraian. Karena selain dilarang dalam agama, akan ada pemotongan tunjangan keluarga jika guru ASN yang bersangkutan bercerai," tutupnya.

Tag
Share