Utang Puasa Ramadan Menumpuk Bertahun-tahun, Ini Cara Lunaskannya Menurut Buya Yahya!

Buya Yahya--
BACAKORANCURUP.COM - Tahukah kalian, puasa ramadan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Selama satu bulan penuh, umat Islam diwajibkan menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga matahari terbenam.
Namun, tidak semua orang mampu menjalankan puasa Ramadhan secara penuh karena berbagai alasan yang dibenarkan oleh syariat.
Di antara mereka yang diperbolehkan tidak berpuasa adalah wanita yang sedang haid atau nifas, orang yang sedang sakit, lanjut usia yang tidak mampu berpuasa, serta musafir yang melakukan perjalanan jauh.
Bagi mereka yang meninggalkan puasa Ramadhan, diwajibkan untuk menggantinya di luar bulan tersebut sebelum Ramadhan berikutnya tiba.
Kewajiban mengganti puasa ini tidak boleh dianggap remeh. Jika seseorang menunda penggantian puasanya hingga melewati Ramadhan berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan, maka dia tidak hanya wajib meng-qadha puasa tersebut, tetapi juga membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin per hari puasa yang ditinggalkan.
Lalu bagaimana jika utang puasa seseorang menumpuk selama bertahun-tahun hingga ia tidak lagi mengingat jumlah pastinya?
BACA JUGA:Kesalahan Umum yang Harus Dihindari Selama Puasa
BACA JUGA:Tips Mengajarkan Anak Puasa Ramadan dengan Lancar dan Menyenangkan
Dirangkum dari tayangan video di kanal YouTube @albahjahtv, Buya Yahya memberikan penjelasan yang mendalam mengenai cara menyelesaikan utang puasa yang sudah tidak terhitung jumlahnya.
Menurut Buya Yahya, mereka yang bertanya tentang hal ini adalah orang-orang yang memiliki niat baik untuk memperbaiki diri. Kesadaran mereka untuk mengganti puasa yang telah ditinggalkan menunjukkan keinginan untuk kembali ke jalan yang benar. Oleh sebab itu, sikap umat Muslim seharusnya menyambut mereka dengan penuh semangat dan dukungan.
“Orang-orang seperti ini istimewa. Mereka berasal dari lingkungan yang mungkin tidak baik, tetapi kini ingin berubah menjadi lebih baik. Sementara kita yang sejak awal berada di lingkungan baik, tentu tidak mengalami tantangan seperti mereka,” ujar Buya Yahya dalam video tersebut.
Ulama asal Blitar ini juga menegaskan, bahwa dalam menjawab persoalan semacam ini, pendekatan yang digunakan tetap harus berlandaskan fikih yang jelas.
Namun, sebagai seorang pendakwah, penting untuk menyampaikan jawaban dengan cara yang lebih lembut dan bijaksana agar tidak membuat mereka yang ingin hijrah menjadi putus asa.
Dalam perspektif fikih, seorang Muslim yang meninggalkan puasa tetap memiliki tanggungan untuk meng-qadha puasanya, berapapun jumlahnya. Berbeda dengan mualaf yang tidak memiliki kewajiban untuk mengganti ibadah masa lalunya, seorang Muslim harus bertanggung jawab terhadap ibadah yang pernah ditinggalkannya.
Kewajiban membayar utang puasa ini tidak akan gugur seiring waktu. Sebanyak apapun puasa yang belum ditunaikan, semuanya harus diganti.
Bahkan, menurut ketentuan fikih, utang puasa sebaiknya dibayar dengan cara berpuasa, bukan hanya dengan membayar fidyah, kecuali bagi mereka yang benar-benar tidak mampu berpuasa lagi.