Apa Hukum Ziarah Kubur Menjelang Bulan Ramadhan?

--

BACAKORANCURUP.COM - Sebentar lagi, umat Muslim akan menyambut bulan Ramadhan 1446 Hijriah. Di Indonesia, berbagai tradisi dilakukan untuk menyambut bulan suci ini, salah satunya adalah ziarah kubur.

Ziarah kubur merupakan salah satu amalan yang dianjurkan dalam Islam sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah. Namun, di Indonesia, tradisi ini menjadi kebiasaan yang rutin dilakukan oleh umat Muslim menjelang datangnya Ramadhan.

Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai hukum dan pandangan Islam terkait praktik tersebut. Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan para ulama berikut ini!

 

Hukum Ziarah Kubur Sebelum Puasa Ramadhan

Banyak ulama telah menjelaskan terkait hukum ziarah kubur sebelum puasa Ramadhan, yang salah satunya yakni Ustaz Dr Firanda Andirja Abidin Lc MA dalam video tausiahnya yang berjudul 'Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan'.

BACA JUGA:Tips Mengadakan Bukber di Rumah yang Sukses dan Ibadah Tetap Terjaga

BACA JUGA:Tips Memilih Mukena yang Nyaman untuk Tarawih

Dalam ceramahnya tersebut, sang da'i menyatakan bahwa ziarah kubur boleh dilakukan kapan saja, termasuk sebelum Ramadhan. Karena kegiatan tersebut dapat mengingatkan seseorang pada kematian dan hari akhirat.

"Kalau punya kesempatan ziarah kubur sebelum Ramadhan silakan. Kalau punya kesempatan ziarah kubur setelah lebaran, silakan. Kalau punya kesempatan ziarah kubur Sabtu Minggu silakan. Kapan saja orang punya kesempatan ziarah kubur silakan," ujar Ustaz Firanda yang dikutip di channel YouTube Kajian Fiqih Salafiyah pada Minggu (23/2/2025).

Akan tetapi, yang perlu diperhatikan ialah niat dan keyakinan dalam melakukan amalan ini. Apabila seseorang meyakini bahwa ziarah kubur sebelum Ramadhan akan mendatangkan pahala tertentu, maka itu tidak ada dasarnya.

"Jadi suatu perkara-perkara yang umum, maka jangan dikhususkan dengan diyakini ada nilai-nilai tertentu. Tetapi kalau hanya sekadar tradisi, kemudian hanya sekadar kesempatan, maka ini tidak jadi masalah," jelasnya.

Dari keterangan di atas, bisa dipahami bahwa ziarah kubur sebelum puasa Ramadhan hukumnya diperbolehkan. Dengan catatan, tidak disertai dengan keyakinan bahwa ziarah kubur pada waktu tersebut akan mendatangkan pahala tertentu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan