Jaksa Segera Tetapkan Tersangka, Kasus Proyek Fiktif

Ist Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahdito Dharma SH MH.--
BACAKORANCURUP.COM- Penyidik pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Lebong akan segera menetapkan tersangka. Ini atas dugaan kasus korupsi kegiatan pemeliharaan jembatan dan jalan di Kabupaten Lebong tahun 2023 yang menelan biaya sebesar Rp 1,1 miliar lebih oleh Bidang Bina Marga (BM) Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong.
Berdasarkan informasi terhimpun wartawan, setelah dilaksanakannya penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukt terkait dugaan kasus korupsi dari kegiatan yang sedang ditangani pihak Kejaksaan, saat ini tim penyidik masih terus bekerja baik mengumpulkan barang bukti lainnya.
“Tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan barang bukti,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Evi Hasibuan SH MH melalui Kasi Pidsus, Robby Rahdito Dharma SH MH.
Adapun selain mengumpulkan barang bukti, pihaknya juga terus memanggil para saksi untuk dimintai keterangan. Setidaknya sudah lebih dari 20 orang saksi yang dimintai keterangan.
“Baik dari pihak Dinas PUPr-Hub maupun pihak terkait lainnya,” jelasnya.
Robby meminta, kepada masyarakat untuk bersabar terlebih dahulu, biarkan penyidik Pidsus Kejari Lebong bekerja dengan baik dan maksimal. Jika semuanya telah dinyatakan lengkap, maka akan dilimpahkan ke pengadilan.
“Tunggu saja tanggal mainnya, pasti perkara tersebut kita limpahkan atau kita sidangkan,” tegasnya.
BACA JUGA:Satpol PP Warning Panti Pijat, Hormati Bulan Puasa
BACA JUGA:MBG Mulai Dilaksanakan April Ini
Masih kata Robby, nantinya setelah semua barang bukti serta terkait lainnya telah lengkap, maka pihaknya segera akan mengumumkan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka. Kemungkinan besar untuk kasus ini, pihaknya akan menetapkan tersangka lebih dari 1 orang.
“Jika tidak ada halangan dalam waktu dekat ini kita akan tetapkan tersangka,” tuturnya.
Robby menambahkan, bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil penghitungan Kerugian Negara (KN). Dimana dari hitungan kasar yang telah dilakukan pihaknya kerugian negara diatas Rp 500 juta. Namun hal tersebut tidak bisa menjadi KN karena saat ini penghitungan dari tim yang diminta masih melakukan penghitungan.
“Itu hanya hitungan kasar dari kami dan tidak menutup kemungkinan akan lebih besar nantinya,” tutupnya
Kembali mengingatkan, sebelumnya di tahun 2024 yang lalu penyidik Pidsus Kejari Lebong menangani adanya dugaan kasus korupsi terkait kegiatan pemeliharaan jembatan dan jalan-jalan sepanjang Kabupaten Lebong tahun 2023 karena terindikasi kegiatan tersebut fiktif oleh oknum pejabat di Bidang BM Dinas PUPR-Hub Lebong.