Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Resmi Naikkan Pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya Menjadi Letkol

IST Letkol Teddy Indra Wijaya--
BACAKORANCURUP.COM - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto resmi menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol).
Kenaikan pangkat ini telah dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, yang menegaskan bahwa proses tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam lingkungan TNI serta dasar hukum yang telah ditetapkan.
"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa informasi tersebut memang benar dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI serta dasar perundang-undangan (perpres). Secara administrasi, semuanya telah dipenuhi," ujar Wahyu dalam pesan singkatnya pada Kamis (6/3/2025), sebagaimana mengutip dari Antara.
BACA JUGA:Jaksa Agung Buka Kemungkinan Hukuman Mati, dalam Kasus Korupsi Pertamina
BACA JUGA:MinyaKita Kurang Takaran, Ini Ancaman Menteri Pertanian
Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025. Dokumen tersebut memuat sejumlah dasar hukum yang mendukung keputusan ini, di antaranya :
• Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 mengatur mengenai tata cara pemanfaatan personel TNI.
• Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 merupakan revisi ketiga dari Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 yang mengatur tentang jenjang kepangkatan bagi prajurit TNI.
• Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025, yang menetapkan kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letnan Kolonel atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han., M.Si.
• Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Nomor 21 Tahun 2019 mengatur mengenai sistem kepangkatan bagi prajurit TNI Angkatan Darat (AD).