Sinergitas Kejagung dan Kemendes, Lubcurkan Program Jaga Desa

ist Kejagung dan Kemendes bersinergi berantas penyimpangan dana di desa.--
BACAKORANCURUP.COM - Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa melakukan kerja sama sebagai bentuk sinergi pengawasan pengelolaan dana di tingkat Desa. Kerja sama tersebut diluncurkan dalam bentuk website dan aplikasi yang bernama Jaga Desa.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Abdul Halim Iskandar bersama dengan jajaran melakukan kunjungan ke Kejagung pada Rabu, 12 Maret 2025. Kunjungan tersebut ditujukan dalam rangka kerja sama antara Kejagung dan Kemendes yang diwujudkan lewat program Jaga Desa.
“Dimana Jaga Desa ini, adalah aplikasi yang sangat membantu para kepala desa, untuk melaporkan secara langsung tentang persoalan-persoalan yang ada di desa,” ujar Abdul.
BACA JUGA:Pemdes Lubuk Ubar, BUMDes Siap Jalankan Program Ketahanan Pangan
BACA JUGA:Pemdes APK Bandung Musyawarah dengan BUMDes
Aplikasi Jaga Desa merupakan bentuk dukungan Kejagung untuk Kemendes sebagai upaya pengawasan dana desa. Melalui Jaga Desa, pemerintah desa diharapkan dapat mencegah adanya korupsi dalam tata kelola dana desa.
Terhitung dana desa dalam 10 tahun terakhir adalah Rp610 Triliun, ditambah pada tahun 2025 sebanyak Rp71 Triliun. Melalui pengawasan dana tersebut, Kemendes berupaya untuk berkolaborasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan dana digunakan demi kesejahteraan rakyat.
Kemendes memantau masih banyak kepala desa yang masih tidak memahami pengelolaan keuangan dan berdampak pada rakyat. Nantinya Jaga Desa juga diimbau sebagai peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia terutama kepala desa dan staf.
“Sehingga dalam memanfaatkan keuangan negara mereka semakin hari semakin baik,” tutur Abdul.
Berdasarkan fakta di lapangan, terbukti masih banyak oknum-oknum pemerintah desa yang masih melakukan kecurangan terhadap dana desa. Abdul menyebut penyimpangan dana desa kerap terjadi di beberapa tahun terakhir terutama pada tahun 2024.
“Ada oknum kepala desa yang menggunakan untuk judi online, atau ada juga untuk kepentingan lain,” terangnya.
Kunjungan Kemendes ke Kejagung juga ditujukan sebagai bentuk penegak hukum atas penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh oknum desa. Temuan penyimpangan tersebut hanya diungkap oleh Kemendes, selebihnya terkait kasus dugaan perkara dikembalikan ke aparat penegak hukum.
“Sehingga ada efek jera, para oknum kepala desa itu tidak mengulangi, dan yang belum melakukan jangan sampai melakukan,” pungkas Abdul