Pemkot Imbau ASN Bayar Zakat di Baznas

ist Logo Baznas.--

BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah Kota Bengkulu mengimbau agar Kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Lurah, Camat dan aparatur sipil negara (ASN) untuk menyalurkan zakat fitrah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bengkulu.

Ada  tiga besaran zakat fitrah berdasarkan jenis beras yang dimakan sehari-hari. Harga beras untuk zakat fitrah pada Ramadan tahun ini mulai Rp 35 ribu, Rp 40 ribu hingga Rp 45 ribu, setara dengan 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras atau sebanyak 10 canting, sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi masing-masing.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Bengkulu, Eka Suniarti menyampaikan, sebelumnya telah dikeluarkan SE Nomor: B.656.Kk.07.04/BA/03/2025 tentang hasil rapat penentuan qimad zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M yang ditetapkan dan telah ditandatangani oleh MUI Kota Bengkulu, Baznas dan Pemkot melalui Kesra.

"Ada tiga besaran zakat fitrah berdasarkan jenis beras yang dimakan sehari-hari. Harga beras untuk zakat fitrah pada Ramadan tahun ini mulai Rp 35 ribu hingga Rp45 ribu, setara dengan 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras atau sebanyak 10 canting," ujar Eka Suniarti, Senin 24 Maret 2025 kepada BE.

BACA JUGA:Muncul Rumor Perpecahan Pedro Acosta dan KTM Memanas

BACA JUGA:Mudik Gratis, Ratusan Warga Antusias Pulang Kampung

Berdasarkan ketentuan, zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan hingga malam Idul Fitri atau sebelum khatib naik mimbar salat Idul Fitri.

"Zakat fitrah ini zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim. Wujud dari rasa syukur dan kesempurnaan ibadah puasa ramadan," jelasnya.

Asisten I Setda Pemerintah Kota Bengkulu, Eko Agusrianto menambahkan, melalui imbauan ini pihaknya mengharapkan pengelola zakat berjalan dengan baik serta pendataan yang juga baik sehingga zakat yang disalurkan tepat pada sasaran.

"Dana yang terhimpun dimanfaatkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Diharapkan potensi penerimaan zakat tahun ini bisa meningkat agar penyalurannya bisa semakin luas," imbuhnya.  

Masyarakat juga bisa menyampaikan zakatnya langsung mendatangi masjid-masjid terdekat sesuai dengan nominal uang zakat fitrah sudah ditentukan.

"Juga diperbolehkan langsung memberikan zakatnya ke masjid-masjid terdekat, dalam bentuk uang atau beras. Karena zakat fitrah ini adalah kewajiban bagi kita umat Islam yang mampu," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan