Jabatan Bupati Wabup Berakhir Februari 2026, Pranoto : Sesuai SK Kemendagri

ARI/CE Kantor Bupati Rejang Lebong.-ARI/CE-

CURUP, CE - Masa jabatan kepala dan wakil kepala daerah Kabupaten Rejang Lebong masih akan berlanjut sampai dengan Februari 2026 mendatang. Dikatakan Asisten I Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Rejang Lebong, Pranoto Majid SH MSi bahwa hal tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) waktu pelantikan kepala dan wakil kepala daerah di Februari 2021. Masa jabatan kepala daerah baik provinsi ataupun kabupaten/kota untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020, secara normatif akan berakhir sampai dengan Februari 2026.

"Berlandaskan hasil keputusan Kemendagri masa berakhirnya jabatan kepala dan wakil kepala daerah secara normatif atau lembaga formalnya itu di Februari 2026. Karena kan 5 tahun SK itu berlaku," jelas dia.

Sampai saat ini, kata dia, tetap SK Kemendagri dimaksud yang berlaku dan dipegang. Dalam arti belum ada ketentuan lain yang menentukan ketetapan lain, meskipun di tahun 2024 ini bakal dilaksanakan Pilkada.

BACA JUGA:RSUD Dapat DAK dan Hibah Alkes Rp 60 Miliar

BACA JUGA:Truk Batu Bara Masih Membandel

"Artinya kita masih berpedoman pada SK Kemendagri yang dikeluarkan tahun 2021 lalu itu," ujarnya.

Terkait apakah Pilkada 2024 ini akan berpengaruh terhadap masa jabatan kepala daerah Kabupaten Rejang Lebong khususnya atau Pilkada 2020, tambah dia, pihaknya hanya akan menunggu regulasi ataupun aturan terbarunya.

"Jadi kalau ada aturan atau regulasi baru ya kita tunggu saja, dan kita tidak bisa berspekulasi. Kalaupun ada, paling tidak Undang-undang nya dirubah atau paling tidak ada peraturan pemerintah pengganti Undang-undang," tutur dia.

Pranoto melanjutkan, semisal terjadi Pilkada serentak tahun 2024 seperti yang diketahui akan dilaksanakan di bulan November. Umpamanya tidak ada ketentuan lain menyangkut dengan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Rejang Lebong akan ikut misalnya, maka normalnya yang bersangkutan hanya ikut cuti.

"Ini misalnya Pak Bupati dan Wabup itu mau ikut, karena beliau-beliau itu inkumben mereka hanya ikut cuti saja secara normatifnya. Kecuali ditentukan lain misalnya ketentuan peraturan perundang-undangan. Tapi kan sampai saat ini belum kita terima ketentuan dimaksud," terang Pranoto.

Dalam hal ini pihaknya mengakui bahwa, sempat terjadi simpang siur jika masa jabatan kepala dan wakil kepala daerah Rejang Lebong itu berakhir di Desember 2023. Namun pada faktanya sampai saat ini masih menjabat.

"Kalau kabar-kabarnya itu sampai Desember kemarin, tapi kan tidak terjadi. Ya artinya masih berpedoman dengan SK Kemendagri terdahulu sampai Februari 2026," demikian Pranoto.

Sebelumnya telah terjadi simpang siur terkait batas akhir masa jabatan kepala daerah hasil pemenang Pilkada 2020. Dimana ada yang menyebut Desember 2023, juga ada yang menyatakan maju ke Februari 2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan