Soal Ijazah Jokowi Palsu, Sudah Inkrah di Pengadilan!

Ist Tim Kuasa Hukum Jokowi.--

Menurutnya, kebebasan berpendapat itu penting bagi negara hukum sepanjang tidak memberikan dampak destruktif bagi kehidupan sosial masyarakat.

Oleh karenanya, bagi para konten kreator yang ingin berpendapat, mari kita bersama-sama memberikan pendapat, informasi atau apapun yang sifatnya pemberitaan, tanpa menghilangkan fakta hukum.

"Karena kalau fakta hukum tidak ditampilkan, lantas kebenaran apa yang dapat kita pegang? Kan sayang rasanya jika masyarakat dijejali informasi yang sifatnya provokatif gegara menghilangkan fakta hukum," ungkapnya. 

Terkait keinginan Rismon bertemu Jokowi, anggota Tim Hukum Jokowi lainnya Rivai Kusumanegara menjelaskan bahwa sejak kasus ini muncul Jokowi telah menunjuk kuasa hukum. 

"Jadi, dalam konteks perbuatan hukum untuk menjawab suatu masalah (dalam hal ini keabsahan ijazah), pihak-pihak yang ingin menemui Bapak Jokowi harus melalui kuasa hukumnya. Tidak bisa sertamerta langsung ingin ketemu Bapak. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 7 huruf f KEAI yang menyebutkan, pada pokoknya apabila advokat mengetahui, bahwa seseorang telah menunjuk advokat mengenai suatu perkara tertentu, maka hubungan dengan orang itu mengenai perkara tertentu tersebut hanya boleh dilakukan melalui advokat tersebut," tukas Rivai. 

Kuasa Hukum menyimpulkan terkait munculnya kembali pemberitaan ijazah Jokowi bahwa: 

1. Kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dari negara hukum. 

2. Telah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas polemik ijazah Bapak Joko Widodo dan menyatakan ijazah Bapak Joko Widodo sah. 

3. Universitas Gajah Mada sebagai institusi pendidikan telah memberikan keterangan resmi bahwa ijazah tersebut adalah sah. 

4. Bagi masyarakat yang masih ingin mendapatkan penjelasan mengenai ijazah Bapak Joko Widodo dapat menghubungi atau berkomunikasi dengan kuasa hukumnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan