Jakarta Gratiskan MRT, LRT, dan Transjakarta, Siapa Saja yang Berhak ? Ini Dia Syaratnya

IST MRT menjadi salah satu tranportasi umum yang ada di Jakarta--
BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali meluncurkan terobosan besar dalam layanan transportasi publik.
Mulai April 2025, program transportasi umum gratis yang sebelumnya hanya berlaku untuk layanan Transjakarta kini resmi diperluas mencakup MRT Jakarta dan LRT Jakarta.
Langkah ini menandai komitmen kuat Pemprov Jakarta dalam mendorong mobilitas ramah lingkungan dan memperluas akses transportasi bagi seluruh lapisan masyarakat.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, kebijakan ini akan diresmikan bertepatan dengan Hari Angkutan Nasional pada 24 April 2025, di mana seluruh layanan transportasi publik, mulai dari Transjakarta (termasuk BRT, Non-BRT, dan Mikrotrans), MRT Jakarta, hingga LRT Jakarta akan digratiskan untuk seluruh masyarakat selama satu hari penuh.
Program ini ditujukan bagi 15 golongan masyarakat tertentu, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018. Berikut daftar lengkap golongan yang berhak mendapatkan layanan transportasi umum gratis :
BACA JUGA:Amerika Naikkan Tarif Dagang Indonesia Jadi 47 Persen Pasca Kedatangan Delegasi Negosiasi
BACA JUGA:Gerindra: Prabowo Tak Terganggu, Soal Menterinya Kunjungi Kediaman Jokowi
• Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Jakarta dan para pensiunannya
• Tenaga kontrak yang bekerja di lingkungan Pemprov Jakarta
• Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
• Karyawan swasta bergaji UMP yang terdaftar di Bank DKI
• Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)
• Anggota Tim Penggerak PKK
• Warga Kepulauan Seribu