Jakarta Gratiskan MRT, LRT, dan Transjakarta, Siapa Saja yang Berhak ? Ini Dia Syaratnya

IST MRT menjadi salah satu tranportasi umum yang ada di Jakarta--
• Penerima beras keluarga sejahtera (Raskin) di wilayah Jabodetabek
• Anggota TNI dan POLRI
• Veteran Republik Indonesia
• Penyandang disabilitas
• Lansia ber-KTP DKI
• Marbot (pengurus masjid)
• Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
• Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Untuk dapat menikmati fasilitas transportasi gratis ini, calon penerima harus melakukan pendaftaran sesuai golongannya, sebagai berikut :
• Golongan 1-4 :
1. Daftar melalui Bank DKI untuk mendapatkan JakCard Combo
2. Syarat : Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan pas foto berwarna