Jakarta Gratiskan MRT, LRT, dan Transjakarta, Siapa Saja yang Berhak ? Ini Dia Syaratnya

IST MRT menjadi salah satu tranportasi umum yang ada di Jakarta--

• Penerima beras keluarga sejahtera (Raskin) di wilayah Jabodetabek

• Anggota TNI dan POLRI

• Veteran Republik Indonesia

• Penyandang disabilitas

• Lansia ber-KTP DKI

• Marbot (pengurus masjid)

• Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD

• Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

 

Untuk dapat menikmati fasilitas transportasi gratis ini, calon penerima harus melakukan pendaftaran sesuai golongannya, sebagai berikut :

 

• Golongan 1-4 :

1. Daftar melalui Bank DKI untuk mendapatkan JakCard Combo

2. Syarat : Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan pas foto berwarna

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan