Pemkab RL Bahas Pendirian BNNK di Daerah

Wawancara awak media bersama Bupati Rejang Lebong dan Kepala BNNP Bengkulu.- ARI/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Pemkab Rejang Lebong bakal membentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) di Rejang Lebong. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri SE MAP pun telah berkomitmen untuk membangun dan mendirikan BNNK tersebut pada tahun 2025 ini.

"Jadi kami baru saja duduk bersama dengan BNNP Bengkulu dan Forkopimda Rejang Lebong membahas terkait rencana pembentukan BNNK di Rejang Lebong," ucapnya.

Bupati menjelaskan, adapun berkenaan dengan gedung untuk dapat mengoperasikan BNNK itu nanti akan memanfaatkan gedung atau aset milik Pemkab yang belum termanfaatkan secara maksimal.

"Nanti kami akan telusuri lagi bersama-sama juga dengan BNNP aset gedung mana yang bisa digunakan agar kegiatan BNNK di Rejang Lebong bisa beroperasi. Jadi nanti itu sistemnya pinjam pakai," tuturnya.

BACA JUGA:174 KPM Rejang Lebong Terima Bantuan ATENSI Rp 367 Juta

BACA JUGA:Dewan Bahas Ranwal Pembentukan Raperda Inisiatif Baca Tulis Al Quran

Pembentukan BNNK ini, sambung Bupati, jika dari sisi administrasi akan dilakukan sesegera mungkin bahkan dalam pekan ini diupayakan bisa dimulai.

"Kalau bisa hari ini kenapa harus nanti, kurang lebih seperti itu. Surat dan administrasi itu nanti akan kami sampaikan ke BNN Pusat juga, karena memang ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh daerah," ujarnya.

Disisi lain, Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Roby Karya Adi SIK MH mengatakan, apresiasi kepada Bupati dan Forkopimda Rejang Lebong yang telah menyambut dan mendukung rencana pembentukan BNNK di Rejang Lebong.

"Bahkan Pak Bupati sudah memasukan rencana itu dalam program 100 hari kerja beliau, ini jelas luar biasa," katanya.

Untuk di Provinsi Bengkulu sendiri, ia melanjutkan, baru dua daerah yang sudah memiliki BNNK, diantaranya yaitu Kota Bengkulu dan Bengkulu Selatan.

"Apabila Rejang Lebong bisa terealisasi di tahun ini atau mungkin dalam waktu dekat maka akan bertambah," sebut dia.

Untuk diketahui, sekitar 70 persen warga yang ada di Lapas itu merupakan hasil dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Sehingga memang penyalahgunaan narkotika ini tidak bisa dianggap sepele dan harus dicegah sebelum terjadi. Karena lebih baik mencegah daripada mengobati.

Masih dikatakan Roby, syarat untuk mendirikan BNNK salah satunya pernyataan kepala daerah yang menyebutkan sejumlah item diantaranya, bersedia menyiapkan lahan minimal 1500m² untuk kantor, bersedia menyediakan kendaraan roda 4 dan 2, menyediakan komputer/laptop  bersedia mendukung dana hibah, bersedia menyiapkan personil yang kompeten, gaji dan honor ditanggung Pemkab.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan