129 Perempuan di Rejang Lebong Pilih Janda, Ini Penyebabnya

Ilustrasi Net--
BACAKORANCURUP.COM - Pada triwulan pertama tahun 2025, Pengadilan Agama Kelas I B Curup mencatatkan total kasus perceraian di Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 153 kasus.
Dari jumlah tersebut, terdapat 24 kasus cerai talak dan 129 kasus cerai gugat. Data ini berhasil dihimpun oleh pihak pengadilan melalui proses pencatatan kasus yang telah berlangsung.
"Dalam waktu tiga bulan terakhir di tahun 2025, jumlah kasus perceraian yang telah diproses oleh Pengadilan Agama Curup mencapai 153 kasus," kata Panitera Pengadilan Agama Kelas I B Curup, Muhammad Ilham SHI MM.
Lebih lanjut dirinya menerangkan, sebagian besar penyebab perceraian didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, dengan total mencapai 107 kasus.
BACA JUGA:Terbukti Ampuh ! Ini 8 Manfaat Jus Daun Pepaya untuk Tubuh
BACA JUGA:Tempat Peristirahatan Terakhir Paus Fransiskus Bukan di Vatikan, Ini Alasannya !
Selain itu, ada pula 15 kasus yang disebabkan oleh salah satu pihak yang meninggalkan pasangannya, serta 4 kasus lainnya berujung pada perceraian akibat hukuman penjara terhadap salah satu pihak.
"Sejauh ini faktor penyebab perselisihan dan pertengkaran terus menerus masih menjadi faktor yang paling mendominasi di wilayah kerja Pengadilan Agama Curup," ujarnya.
Angka perceraian ini menjadi perhatian lebih, mengingat tingginya angka perceraian yang disebabkan oleh masalah komunikasi dan ketidakcocokan dalam rumah tangga. Karenanya, Pengadilan Agama Kelas I B Curup terus berupaya memberikan pelayanan yang maksimal untuk memfasilitasi penyelesaian masalah keluarga ini dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan.
Sebelumnya, Sepanjang tahun 2024, sebanyak 504 perempuan di Kabupaten Rejang Lebong resmi beralih status menjadi janda. Angka ini berdasarkan data yang dihimpun oleh Pengadilan Agama Kelas I B Curup dari Januari hingga Desember 2024.
"Selama tahun 2024 kemarin, kasus perceraian yang terjadi dan telah putus di Pengadilan Agama Curup ada sebanyak 504 pasangan," ungkapnya.
Dari jumlah tersebut, kata dia, perceraian yang diajukan pihak laki-laki atau cerai talak tercatat sebanyak 108 kasus. Sementara itu, cerai gugat yang diajukan oleh pihak perempuan jauh lebih mendominasi, yakni mencapai 396 kasus.