Pelajar Tanpa SIM Dilarang Bawa Motor ke Sekolah, Ini Imbauan Gubernur Jawa Barat !

IST Pelajar dilarang bawa motor kecuali anak SMA yang sudah punya SIM, sumber foto dok. Yayasan Al-Ma'soem Bandung--
BACAKORANCURUP.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, khususnya di kalangan pelajar.
Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan menanamkan budaya disiplin sejak dini, ia mengimbau para pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk tidak membawa sepeda motor ke sekolah.
Imbauan tersebut merupakan bagian dari implementasi Surat Edaran (SE) Nomor 43/PK.03.04/KESRA, yang telah disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan serta peserta didik di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Surat edaran ini tidak hanya berfungsi sebagai pengingat, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan jalan raya yang melibatkan anak-anak usia sekolah. Menurut Dedi, pelarangan pelajar mengendarai motor sebenarnya bukanlah kebijakan baru.
Aturan ini telah lama berlaku, namun selama ini pelaksanaannya di lapangan kurang mendapat pengawasan serius, sehingga belum memberikan dampak signifikan.
“Larangan ini sudah ada sejak lama. Hanya saja, pelaksanaannya tidak berjalan optimal karena aparat maupun pihak sekolah masih ragu mengambil tindakan tegas,” ungkapnya.
Dedi juga menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kendati demikian, ada pengecualian bagi pelajar SMA yang telah berusia 17 tahun ke atas dan telah resmi memiliki SIM. Bagi pelajar yang belum memenuhi syarat tersebut, tetap dilarang keras untuk membawa kendaraan bermotor.
“Aturan ini bukan semata-mata karena kebijakan daerah, melainkan bersumber dari Undang-Undang Lalu Lintas yang menyatakan bahwa hanya mereka yang telah memiliki SIM yang diperbolehkan mengemudi di jalan raya,” ujar Dedi.
Larangan mengendarai kendaraan bagi pelajar di bawah umur sejatinya sudah tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa seseorang hanya boleh mengendarai kendaraan bermotor di jalan umum jika telah memiliki SIM yang sah.
Proses untuk mendapatkan SIM pun tidak sembarangan. Ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain batas usia minimal, kelengkapan administrasi, kondisi kesehatan fisik dan mental, serta kelulusan dalam ujian teori dan praktik berkendara.
Secara hukum, batas usia minimal untuk mendapatkan SIM jenis A, C, dan D adalah 17 tahun. Ketentuan ini bukan tanpa alasan.
Banyak studi dan data kecelakaan lalu lintas menunjukkan bahwa pengendara muda, terutama yang belum cukup umur, lebih rentan mengalami kecelakaan karena faktor kurangnya kedewasaan, pengalaman, dan penguasaan terhadap kendaraan.
Jusri Pulubuhu, seorang instruktur keselamatan berkendara sekaligus pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), menguatkan argumen tersebut.