Jadi Tsk, Eks Sekwan Siap Buka-bukaan

Ist Kuasa hukum tersangka RY, dari Indonesia Lawyer Bengkulu. Adv Hartius JM SH MH dan Joni Bastian SH.--
BACAKORANCURUP.COM - Mantan Sekwan DPRD Kabupaten Kepahiang RY akan mengajukan diri menjadi Justice Collaborator (JC).
RY siap membuka seluruh aliran keuangan yang menjadi temuan BPK sebesar Rp 11,5 miliar selama dirinya menjabat Sekwan sejak tahun 2019 lalu.
Kuasa hukum tersangka RY, dari Indonesia Lawyer Bengkulu. Adv Hartius JM SH MH dan Joni Bastian SH mengatakan klainnya siap buka-bukan siapa saja orang-orang yang menikmati aliran dana dugaan Tipikor Sekretariat Dewan dari tahun 2021 hingga 2023 tersebut.
Sehingga perkara hukum yang menjerat, RY, DR dan Y selaku Pengguna Anggaran dan Bendahara rutin saat itu, bisa tergambar secara terang benderang.
Sebab, temuan BPK atas audit anggaran DPRD Kabupaten Kepahiang menyatakan kerugian negara bukan berada ditangan pengguna anggaran dan bendahara saja.
"Hasil diskusi dengan Klain kami tadi, kami akan mengajukan JC," tegas Joni Bastian dilansir dari BE.
BACA JUGA:Kadinkes Jabat Plh Sekda Lebong
BACA JUGA:Gubernur, Kapolda dan Bupati Tanam Jagung di Kepahiang
Menurut Bastian, keterangan dari RY temuan Rp 3 miliar itu sudah dikembalikan sebesar Rp 1 miliar. Artinya eks sekwan sangat koperatif dalam mengikuti proses penyidikan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.
"Berbedasarkan keterangan Klain kami, TGR itu hanya Rp 3 miliar dijajaran sekretariat dewan. Yang dapat dipertanggung jawabkan Sekwan, nah sisanya itu ada di anggota dewan dan pimpinan," ujarnya.
Sebelumnya Penyidik Pidsus Kejari Kepahiang menetapkan tiga orang ASN tersangka kasus dugaan Tipikor Mega korupsi Setwan DPRD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2021 - 2023.
Ketiga tersangka RY eks Sekwan serta DR dan Y, keduanya mantan bendahara rutin DPRD Kabupaten Kepahiang.