Wamendes Tegaskan Kopdes Merah Putih Tidak Akan Ganggu Usaha Desa

ist Wamendes PDT Ahmad Riza Patria.--

BACAKORANCURUP.COM - Dengan hampir rampungnya proses pembentukan Koperasi Desa (Kop Des) Merah Putih, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria turut memastikan bahwa pembentukan Kop Des ini tidak akan menggerus unit usaha yang sudah terbentuk di desa.

Menurutnya, keberadaan koperasi ini justru akan menjadi salah satu cara untuk meningkatkan ekonomi dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat hingga meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM).

“Jadi sekarang bentuk dulu. Cari tanah, pakai tanah negara, tanah pemerintah kita sama-sama meningkatkan ekonomi di desa,” ucap Wamendes Ariza kepada Disway di Jakarta, pada Jumat 9 Mei 2025.

Menurut Wamendes Ariza, skema dan kemungkinan tumpang tindih ini telah dipikirkan pemerintah sebelumnya, sehingga Kopdes Merah Putih dipastikan menyumbang peningkatan ekonomi Indonesia sebagaimana angka yang ditargetkan Presiden Prabowo Subianto.  

BACA JUGA:Pasukan India Tembak Mati 3 Militan di Wilayah Kashmir

BACA JUGA:Umuk Ijazah, Oleh: Dahlan Iskan

Saat ini, pemerintah khususnya Kemendes PDT tengah serius melakukan monitoring ke desa di seluruh Indonesia untuk memastikan proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih benar-benar terealisasi. Tidak hanya terbentuk namun juga dipastikan lengkap dengan struktur pengurus, unit usaha yang dilakukan, serta lokasi koperasi di setiap desa.  

Kendati demikian, Kopdes Merah Putih diharapkan tidak menambah beban pengeluaran desa. Oleh karena itu, tempatnya harus memanfaatkan lahan milik pemerintah bain level desa, provinsi, maupun Kementerian/Lembaga.

“Kita ingin tahun pertama sudah berhasil. Kita siapkan sebaik mungkin. Kita harus memastikan hal itu mendukung program Presiden Prabowo,” ucap Wamendes Ariza.

Sementara itu, Kementerian Koperasi (Kemenkop) sendiri diketahui menargetkan sebanyak 80.000 Koperasi Desa Merah Putih ditargetkan terbentuk secara menyeluruh dan dilaunching pada 12 Juli 2025.

Pembentukannya dilaksanakan dengan dua skema yaitu pendirian baru maupun pengembangan atau revitalisasi koperasi yang sudah ada di desa sebagaimana tertuang pada Instruksi Presiden No 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan