Bisakah Warga Arab Saudi Naik Haji Setiap Tahun ? Ini Aturan Resminya

IST Ibadah haji--
BACAKORANCURUP.COM - Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan sekali seumur hidup bagi umat Muslim yang mampu, baik secara finansial maupun fisik.
Arab Saudi, sebagai negara tempat pelaksanaan ibadah haji, setiap tahunnya menjadi tuan rumah bagi jutaan jemaah dari berbagai penjuru dunia yang rela menunggu antrean panjang demi mendapatkan kesempatan menunaikan ibadah suci tersebut.
Namun, muncul pertanyaan menarik, bagaimana dengan warga negara Arab Saudi sendiri ? Apakah mereka bisa berhaji kapan saja, bahkan setiap tahun, mengingat mereka tinggal di negeri tempat ibadah ini berlangsung ?
Pada kenyataannya, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan dan prosedur yang ketat bagi jemaah haji dalam negeri, termasuk warga negara Arab Saudi dan penduduk asing yang bermukim di sana.
BACA JUGA:5 Skincare Jepang Harga Terjangkau yang Wajib Dicoba untuk Kulit Sehat dan Cerah !
BACA JUGA:Ilmuwan Prediksi Kiamat Tahun 2026? Antara Sains dan Spekulasi
Meskipun jarak mereka ke Tanah Suci jauh lebih dekat dibanding jemaah dari negara lain, bukan berarti mereka bisa naik haji setiap tahun dengan bebas. Ada ketentuan yang mengatur frekuensi keberangkatan.
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan di situs resmi Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, warga negara Arab Saudi yang telah menunaikan haji sebelumnya tidak diperbolehkan untuk langsung berhaji lagi pada tahun berikutnya. Mereka diwajibkan menunggu selama lima tahun sebelum bisa kembali mengajukan permohonan haji.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk pemerataan dan pengendalian jumlah jemaah, sekaligus memberikan kesempatan kepada lebih banyak orang yang belum pernah berhaji untuk bisa menunaikan ibadah tersebut.
Meski demikian, ada skema pengecualian dalam kondisi tertentu. Jika seorang warga Arab Saudi hendak berhaji sebagai wakil bagi orang lain, misalnya untuk orang tua yang telah meninggal dunia atau tidak mampu secara fisik (dikenal dengan istilah badal haji), mereka dapat mengajukan permohonan khusus. Namun, tidak semua permohonan pengecualian ini langsung disetujui.
Jika pengajuan ditolak, maka calon jemaah tersebut tidak akan diizinkan berhaji pada tahun itu dan harus kembali mencoba di tahun berikutnya.
Untuk memudahkan proses ini, Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah menyediakan sebuah portal digital yang memungkinkan warga domestik dan ekspatriat mengajukan izin haji. Portal ini juga memberikan akses bagi mereka yang ingin berhaji kembali sebelum masa tunggu lima tahun berakhir, asalkan memenuhi syarat pengecualian yang telah ditentukan.
Portal tersebut dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Di dalamnya terdapat fitur-fitur untuk verifikasi data, pengajuan izin, serta informasi terkait syarat dan jadwal pendaftaran.
Menjelang pelaksanaan haji tahun 2025, Pemerintah Arab Saudi memfasilitasi kemudahan dalam pemesanan layanan haji domestik melalui aplikasi digital Nusuk dan sejumlah portal daring lainnya. Menurut laporan Arab News yang mengutip sumber dari Saudi Press Agency (SPA), Kementerian Haji dan Umrah memprioritaskan calon jemaah yang belum pernah berhaji dalam penyediaan paket layanan.