Kaprodi Anestesi Undip Ditahan! Skandal Pemerasan dan Bullying Mengguncang Dunia Pendidikan Kedokteran!

--
BACAKORANCURUP.COM - Kasus dugaan pemerasan dan bullying yang menimpa almarhumah dr Aulia Risma, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), kini memasuki babak baru.
Tiga tersangka, termasuk Kaprodi PPDS Anestesiologi FK Undip, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang pada 15 Mei 2025.
Penahanan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah setelah kematian tragis dr Aulia pada Agustus 2024 lalu.
Kasus ini telah mengguncang dunia pendidikan kedokteran Indonesia dan memicu sorotan tajam terhadap praktik-praktik yang terjadi di lingkungan akademik.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah Taufik Eko Nugroho (Kaprodi PPDS Anestesiologi), Sri Maryani (staf administrasi), dan Zara Yupita Azra (senior dr Aulia).
BACA JUGA:Gaji Lulusan D4-S1 di Indonesia Tembus Rp4,96 Juta! Apakah Setimpal dengan Biaya Pendidikan?
BACA JUGA:Prabowo: Banyak Kekuatan Ingin Indonesia Terpecah Belah
Mereka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Menurut pihak kepolisian, ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap dr Aulia dan mahasiswa PPDS lainnya, dengan total uang yang terlibat mencapai Rp 97 juta. Praktik ini diduga telah berlangsung lama dan menjadi bagian dari budaya yang mengakar di lingkungan PPDS Anestesi Undip.
Rektor Undip, Prof. Dr. Suharnomo, menyatakan keprihatinannya terhadap kasus ini dan meminta seluruh civitas akademika untuk menahan diri dari memberikan pernyataan publik hingga proses hukum selesai.
Ia menegaskan bahwa pihak universitas akan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang terbukti bersalah.
Namun, ia juga mengkritik keputusan Kementerian Kesehatan yang menghentikan sementara kegiatan Prodi Anestesi dan Reanimasi FK Undip di RS Kariadi Semarang, karena dianggap merugikan mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sendiri mengungkapkan bahwa praktik pemerasan di lingkungan PPDS Anestesi Undip diduga telah berlangsung lama, dengan perputaran uang mencapai Rp 2 miliar.
Juru bicara Kemenkes, Widyawati, menyatakan bahwa pihaknya bersama Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) akan bekerja sama untuk membongkar praktik-praktik tersebut dan memastikan tidak terulang di masa depan.