SPMB 2025! Yuk Simak Penerimaan Siswa Baru SD yang Lebih Inklusif dan Transparan

Ilustrasi Net--

BACAKORANCURUP.COM - Mulai tahun ajaran 2025/2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan proses penerimaan siswa baru yang lebih inklusif, adil, dan transparan, khususnya pada jenjang Sekolah Dasar (SD).

SPMB memperkenalkan sejumlah ketentuan baru yang berbeda dari sistem sebelumnya, termasuk penghapusan tes kemampuan dasar sebagai syarat masuk dan penyesuaian batas usia pendaftaran.

Langkah ini diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan yang selama ini muncul dalam proses penerimaan siswa baru.

BACA JUGA:Masih Ada Kesempatan, Beasiswa Dian Satro Dibuka Hingga 20 Mei

BACA JUGA:Kaprodi Anestesi Undip Ditahan! Skandal Pemerasan dan Bullying Mengguncang Dunia Pendidikan Kedokteran!

Salah satu perubahan signifikan dalam SPMB adalah penghapusan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat masuk SD.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa seleksi masuk SD tidak boleh lagi menggunakan tes kemampuan dasar tersebut, guna mencegah tekanan berlebihan pada anak-anak usia dini dan memastikan bahwa proses penerimaan lebih berfokus pada kesiapan belajar secara holistik.

Sebagai gantinya, penilaian kesiapan anak akan dilakukan melalui observasi dan rekomendasi dari psikolog profesional atau dewan guru di satuan pendidikan terkait.

Dalam hal usia pendaftaran, SPMB menetapkan bahwa calon siswa SD harus berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.

Namun, terdapat pengecualian bagi anak-anak berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.

Pengecualian ini harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika tidak tersedia, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru di satuan pendidikan yang bersangkutan.

SPMB juga memperkenalkan empat jalur penerimaan siswa baru, yaitu jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. 

1. Jalur domisili menggantikan sistem zonasi sebelumnya dan menitikberatkan pada jarak antara tempat tinggal siswa dan sekolah tanpa bergantung pada data Kartu Keluarga (KK). 

2. Jalur afirmasi ditujukan bagi siswa dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan