Ratusan Ribu Warga Rejang Lebong Belum Miliki Akta Kelahiran?, Genjot Inovasi Pelayanan

Aktivitas layanan masyarakat di pelayanan Dinas Dukcapil.-DOK/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong per Desember 2024, tercatat sebanyak 288.582 jiwa dinyatakan sebagai penduduk yang wajib memiliki akta kelahiran. Namun dari jumlah tersebut, masih terdapat 147.796 orang yang belum memiliki dokumen penting tersebut.
Sementara itu, jumlah penduduk yang sudah memiliki akta kelahiran tercatat sebanyak 140.786 orang.
Kepala Dinas Dukcapil Rejang Lebong, Rosita SH MH mengungkapkan, jika pihaknya terus berupaya memaksimalkan pelayanan agar angka kepemilikan akta kelahiran dapat meningkat secara signifikan.
"Salah satu inovasi yang kami lakukan adalah meningkatkan kerja sama dengan berbagai mitra, seperti Persatuan Bidan Indonesia, puskesmas, hingga RSUD," jelasnya.
BACA JUGA:PMB AKREL Masih Dibuka dan Gratis
BACA JUGA:3 Artis Ibukota Bakal Meriahkan Pesta Rakyat, HUT Kota Curup ke 145
Adapun tujuan meningkatkan kerjasama dengan mitra itu, lanjut dia, agar setiap kelahiran yang berlangsung di bidan, puskesmas ataupun RSUD bisa langsung tercatat dan diproses akta kelahirannya.
"Ini yang terus kita kejar supaya masyarakat yang belum memiliki akta itu juga bisa punya," ujar Rosita.
Menurut dia, masih banyak masyarakat yang baru mengurus akta kelahiran ketika sangat membutuhkannya, seperti untuk persyaratan tes masuk instansi, pengurusan haji dan umrah, atau kebutuhan administratif lainnya.
"Misal mau haji atau umrah, baru mereka ini sibuk mengurus akta kelahiran itu, padahal itu dokumen penting yang harus dimiliki sedari kecil," tuturnya.
Adapun upaya lainnya, kata dia, terus gencar melakukan sosialisasi melalui sosial media milik Dinas Dukcapil bahwa akta kelahiran itu salah satu dokumen administrasi kependudukan yang penting seperti halnya dokumen lain.
Sementara itu, untuk tahun 2025 ini, sejak Januari hingga bulan Mei, Dinas Dukcapil Rejang Lebong telah menerbitkan sebanyak 1.961 lembar akta kelahiran yang mencakup seluruh kalangan usia, dari bayi yang baru lahir hingga orang dewasa.
"Kami berharap partisipasi aktif dari masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan ini juga dapat terus meningkat," tukasnya.