Kejati Sita Aset Mega Mall dan PTM Bengkulu

IST Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menempelkan spanduk berisikan tulisan penyitaan terhadap tanah dan bangunan di dinding bangunan Mega Mall dan PTM Bengkulu.--
BACAKORANCURUP.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu secara resmi telah melakukan penyitaan terhadap aset Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM), pada Jumat sore, 23 Mei 2025.
Penyitaan ditandai dengan pemasangan plang oleh tim penyidik Kejati Bengkulu sebagai langkah lanjutan di dalam proses hukum dugaan kasus korupsi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) pengelolaan dua pusat perbelanjaan tersebut.
Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menjelaskan bahwa pemasangan dari plang penyitaan ini merupakan bentuk bagian dari tahapan penyidikan setelah sebelumnya hanya dilakukan penyitaan secara administratif saja.
"Ya, kita lakukan penyitaan. Kemarin baru sebatas administrasi dan sekarang kita ini dilanjutkannya dengan pemasangan plang penyitaan di lokasi," terang Danang dilansir dari BE.
Meski sudah dilakukan penyitaan, namun Danang menegaskan bahwa aktivitas para pedagang di Mega Mall dan di PTM tetap berjalan normal.
"Pedagang masih bisa beroperasi seperti biasanya. Tidak ada perubahan, kita hanya melakukan penyitaan sebagai bagian dari proses hukum," tambahnya.
Namun, hingga saat ini Kejati Bengkulu belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait aliran keuangan serta mekanisme retribusi dari ke dua lokasi tersebut yang di duga menjadi sumber dari kebocoran PAD tersebut.
Di dalam perkembangan kasus ini, Kejati sebelumnya telah menetapkannya mantan Wali Kota Bengkulu sekaligus juga mantan anggota DPD RI dua periode yakni Ahmad Kanedi, sebagai tersangka utama. Namun, penyidik membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring dengn pendalaman penyidikan.
"Dugaan kebocoran PAD ini yang menjadi dasar dari kasus ini mencuat karena sejak tahun 2004, Mega Mall dan PTM diduga tidak memberikan kontribusi sepeser pun ke kas daerah. Potensi kerugian negara yang ditimbulkan sangatlah besar, yang di perkirakan mencapai ratusan miliar," tutup Danang.
Selain itu, dirinya menyebutkan, langkah penyitaan ini menjadi tonggak penting di dalam upaya Kejati Bengkulu mengusut tuntas kasus korupsi yang telah berjalan atau berlangsung selama lebih dari dua dekade dan merugikan keuangan daerah secara signifikan.