723 Honorer Pemkot Lulus PPPK Tahap II

ist Ilustrasi PPPK.--

BACAKORANCURUP.COM - Sebanyak 723 tenaga honorer dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengna Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II. Dengan alokasi formasi yang lulus tenaga teknis 603 orang. Kemudian formasi Guru 17 orang. dan tenaga kesehatan sebanyal 103 orang. 

"Sudah kita umumkan melalui website resmi setiap peserta dicantumkan keterangan lulus dan tidak lulus," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu, Achrawi.

Adapun alokasi formasi yang lulus, yakni tenaga teknis 603 orang. Kemudian formasi Guru 17 orang. dan tenaga kesehatan sebanyal 103 orang. Diluar kelulusan itu juga ada 375 orang PPPK dan 38 CPNS yang masuk sebagai formasi tampungan. 

"Jadi formasi tampungan itu mereka yang telah masuk dalam R3T atau honorer dan non pegawai ASN, yang telah masuk dalam data base Badan Kepegawaian Nasional," jelas Achrawi. 

Selanjutnya, yang masuk dalam formasi tampungan tersebut kembali diusulkan oleh Pemerintah kota Bengkulu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Pengusulan ini untuk mengisi formasi kosong. 

BACA JUGA:DPRD Kepahiang Setujui RPJMD untuk Dibahas

BACA JUGA:Ini Kriteria Penghuni Rusun ASN di Lebong

"Nanti atas kewenangan Pak Wali Kota diusulkan kembali formasi mereka yang masuk R3T," jelasnya. 

Sementara itu, untuk para peserta PPPK yang telah dinyatakan lulus masih harus melewati proses akhir yakni melengkapi berkas administrasi. Para peserta ini diminta mengisi Daftar Riwayat Hidaup terhitung tanggal 7-31 Juli 2025 serta menyampaikan dokumen secara elektronik melalui laman website yang diumumkan.

Kemudian, menyampaikan hardcopy atau berkas fisik ke kantor BKPSDM kota Bengkulu. Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi seperti pas foto, ijazah/STTB, transkip nilai, SKCK, Surat keterangan sehat jasmani rohani. Ditambahkan Achrawi jika dokumen administrasi ini tidak dilengkapi sesuai batas waktu ditentukan maka peserta bersangkutan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

"Jadi surat keterangan dan kelengkapan dipergunakan untuk persyaratan pengangkatan menjadi PPPK," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan