Mengejutkan! Pengetapel Guru Hingga Buta Berubah Pikiran, Ambil Langkah Hukum Ini

Yongki SH--

Sehingga atas banding yang diajukan ini, bisa saja nanti terjadi perubahan.

Tergantung dari pengecekan berkas administrasi dari pihak Pengadilan Tinggi," ungkapnya.

Yongki juga mengatakan, saat ini berkas yang diserahkan PH terdakwa sudah diterima oleh pihak PN Curup.

Dan sedang dalam tahap pemberkasan di PN, untuk segera diserahkan kepada pihak Pengadilan Tinggi.

Sementara untuk memori banding ini sendiri, pihak PN juga akan memberitahu kepada pihak penuntut umum agar mengetahuinya 

"Yang jelas kalau hukum banding yang dilakukan di Pengadilan Tinggi sendiri, itu lebih ke sidang berkas.

Jadi kita tunggu saja nanti bagaimana keputusannya terhadap hukum banding yang diajukan ini," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan