Bantuan Politik Senilai Rp783 Juta di Rejang Lebong Jadi Temuan BPK, Kesbangpol Segera Tindaklanjuti
Razik/CE Kesbangpol Rejang Lebong.--
BACAKORANCURUP.COM – Bantuan keuangan kepada partai politik (banpol) di Kabupaten Rejang Lebong menjadi sorotan publik setelah ditemukan adanya kejanggalan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Temuan tersebut mencakup periode lama, bahkan hingga hampir dua dekade lalu, dan kini tengah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Rejang Lebong.
Kepala Kesbangpol Rejang Lebong, Pranoto Majid, menjelaskan bahwa temuan BPK tersebut tidak hanya terjadi di instansi yang ia pimpin, tetapi juga di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dengan rentang waktu antara tahun 2004 hingga 2024. “Temuan itu bersifat menyeluruh dan harus diselesaikan oleh masing-masing OPD sesuai dengan hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah bantuan politik tahun 2008 kepada sejumlah partai politik di bawah naungan Kesbangpol Rejang Lebong.
BACA JUGA:Lima Warga Desa Dusun Sawah Mundur dari Penerima Bansos Lantaran Ditempel Stiker “Masyarakat Miskin”
Saat itu, pemberian bantuan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2005 yang mengatur bahwa dana banpol diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD sesuai jumlah kursi yang diperoleh. Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap kursi mendapatkan bantuan sebesar Rp 20 juta 500 ribu, dan pada saat itu terdapat 11 partai politik yang berhasil menduduki kursi DPRD Rejang Lebong.
Namun, berdasarkan temuan BPK, terdapat bantuan tambahan yang diberikan di luar ketentuan, yakni kepada partai-partai yang tidak memperoleh kursi di DPRD, maupun partai yang tidak mendapatkan kursi.
Total partai politik yang menerima bantuan tersebut mencapai 28 partai, dengan besaran bervariasi mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 5 juta. Secara keseluruhan, total nilai bantuan politik yang menjadi sorotan mencapai Rp 783 juta.
Menanggapi hal itu, Pranoto menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan langkah tindak lanjut sesuai rekomendasi BPK.
“Dalam minggu depan, Kesbangpol akan menyurati seluruh partai politik yang masih berdiri untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Sementara bagi partai yang sudah tidak aktif, akan kami kaji lebih lanjut mengenai mekanisme penyelesaiannya,” jelasnya.
Pranoto juga menambahkan bahwa langkah penyuratan dan klarifikasi kepada masing-masing partai politik merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan keuangan secara transparan dan akuntabel.
Ia menegaskan bahwa Kesbangpol berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh temuan lama sesuai arahan BPK, agar tidak menjadi beban administratif bagi pemerintah daerah di kemudian hari.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan administratif dalam pengelolaan keuangan partai politik di daerah. Temuan tersebut diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran bantuan politik agar sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang.