Soal Gaji 13 dan THR Guru, Dikbud Belum Terima Juknis

Ilustrasi Net--

Curupekspress.bacakoran.co - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong menginformasikan bahwa pihaknya belum mendapatkan petunjuk dan teknis pelaksanaan program pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) guru di tahun 2024 ini, pasalnya hingga saat ini pemerintah pusat belum menetapkan secara khusus terkait besaran THR dan gaji ke-13 bagi para PNS tersebut berupa 50 persen dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta gaji ke 13 yang juga sebanyak 50 persen dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang jumlah seluruhnya mencapai jumlah sebesar satu bulan gaji guru tersebut. 

Kepala Dikbud Rejang Lebong, Rezza Pakhlevi SH MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembantu Tenaga Kependidikan (PTK), Emilia S Sos MPd mengatakan bahwa untuk bisa melaksanakan program tersebut tentu saja pihaknya membutuhkan Juknis pelaksanaan yang sampai sekarang ini belum ada.

BACA JUGA:PPDB SD/SMP Digelar Awal Juli, Ini Peraturan yang Bakal Diterapkan

BACA JUGA:Wisuda Tahfidz Angkatan Pertama

"Sebenarnya kami juga berharap bahwa gaji ke 13 dan juga THR guru tersebut bisa kembali dilanjutkan di tahun 2024 ini, akan tetapi hingga saat ini kami belum mendapatkan kepastian apakah bakal dilanjutkan atau tidak karena hingga saat kami belum menerima juknisnya,"ujar Emilia. 

Sementara itu, Emilia menyayangkan jika program yang baru dilaksanakan sejak satu tahun lalu tersebut tidak lagi berlanjut di tahun 2024 ini . 

"Tentu saja dengan adanya gaji ke 13 serta THR guru tersebut dapat sedikit memberikan apresiasi terhadap kinerja keras mereka dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa," singkatnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan