Badan Wakaf di Kepahiang Dilantik, Wajib Jalankan Tugas dengan Baik
IST/CE Pelantikan BWI di Kepahiang.-IST/CE-
KEPAHIANG, CE - Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kepahiang, pada Rabu (22/11)/kemarin resmi dilantik oleh Wakil Ketua BWI Provinsi Bengkulu Drs H Paimat Solihin MHI, di Aula Kantor Kementerian Agama Kepahiang. Disampaikan Paimat, dengan adanya keberadaan BWI ini, diharapkan dapat memberikan jawaban atas penyelesaian wakaf yang ada di Kabupaten Kepahiang, serta sebagai fungsi penyadaran untuk berwakaf.
"Setelah melaksanakan wakaf, apa yang diwakafkan tersebut akan menjadi tanggung jawab nadhir. Jika dikembangkan, dikelola dengan baik maka akan memberikan manfaat yang luar biasa, contohnya dengan aplikasi wakaf produktif. Untuk itu tugas dari BWI sendiri, salah satunya memberikan penyuluhan kepada Nadhir, untuk menelusuri kejelasan proses wakaf," jelas Paimat.
BACA JUGA:Bawaslu Sosialisasi Pelanggaran Kampanye
BACA JUGA:Juara 3, Wisata Tangsi Duren Terima Reward Rp 25 juta
Dikatakannya, konsolidasi dengan berbagai pihak, maupun audiensi dengan Pemerintah Daerah jika diperlukan bisa dilakukan. Karena itulah kepengurusan yang sudah dibentuk ini, akan menjalankan tugas dalam jabatan masing-masing sejak dilantik tahun 2023 sampai dengan tahun 2026.
"Untuk diketahui, BWI Merupakan lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Kabupaten Kepahiang. Yang melaksanakan tugasnya bersifat bebas dan bertanggungjawab kepada masyarakat," sampainya.
Perlu diingat, dengan adanya organisasi BWI, perlindungan terhadap benda wakaf dapat ditingkatkan. Karena BWI tidak hanya mengelola tanah wakaf saja yang terdaftar di KUA.