Ternyata Staf Ikut Dinilai Dalam Penilaian Kinerja, Ini Penjelasan Pemkab Rejang Lebong!

Kantor Bupati Rejang Lebong.-DOK/CE-

Curupekspress.bacakoran.co - Pemkab Rejang Lebong melalui Bagian Organisasi melaksanakan Sosialisasi Tata Cara Pengisian Format Baru Laporan Capaian Kinerja Tahun Anggaran 2024.

Terdapat sedikit perbedaan dalam membuat laporan capaian kinerja tahun ini, dimana level staf juga turut diukur.

"Mulai tahun ini format pelaporan pencapaian kinerja tahun 2024 sudah menggunakan format baru. Salah satunya penilaian kinerja di ukur dari level staf," ungkap Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kab. Rejang Lebong, Novriansyah serta dihadiri oleh para peserta sosialisasi.

BACA JUGA:Pembahasan LKPJ 2023, DPRD Rejang Lebong Bentuk Pokja

BACA JUGA:Penanganan Longsor Tebing STM, Butuh Anggaran BTT Rp 160 Juta

Dilanjutkannya, adapun untuk format laporan pejabat Eselon II, Eselon III dan Eselon IV hingga ke level staf akan mengisi format masing-masing.

Sehingga format laporan staf berbeda dengan format laporan pejabat eselon.

Ia mengatakan, bahwa sosialisasi ini dilaksanakan untuk melaksanakan ketentuan pasal 14, pasal 23 dan pasal 27 peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Serta menindaklanjuti Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Evaluasi Kinerja pada Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong. 

Tag
Share