Truk Batu Bara di Rejang Lebong Harus Melintas Sesuai Jadwal, Ini Konsekuensinya Jika Melanggar!

Rachman Yuzir SE--

CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Sesuai dengan surat edaran (SE) yang dikeluarkan Gubernur Bengkulu sejak beberapa waktu lalu.

Khusus truk batu bara, boleh melintas di Rejang Lebong atau wilayah Provinsi Bengkulu, sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

Apalagi untuk saat ini, akses jalan truk dialihkan sementara ke Talang Rimbo, selama jembatan Simpang Nangka dibangun.

Sebagaimana dijelaskan Kepala Dishub RL Rachman Yuzir SE, berbeda dengan truk, bus, dan angkutan lainnya.

Khusus truk muatan batu bara tidak boleh melintas selama jam kerja atau jam ramai.

BACA JUGA:Marak Bencana, BPBD Rejang Lebong Butuhkan Penambahan Logistik

BACA JUGA:Segini Target Penerimaan Pajak Air Permukaan di Rejang Lebong!

Karena sesuai dengan edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Bengkulu tersebut.

Khusus truk muatan batu bara memiliki jam khusus untuk melintas di wilayah Rejang Lebong, Kepahiang dan sekitarnya.

"Khusus untuk truk muatan batu bara, itu bisa melintas di wilayah Rejang Lebong pada pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB. Sehingga diluar jam tersebut, truk muatan batu bara dilarang keras untuk melintas," ujarnya.

Dirinya menyampaikan, pihak Dishub bersama Sat Lantas Polres Rejang Lebong juga akan selalu memantau truk yang melintas di wilayah RL.

Sehingga jika kedapatan truk muatan batu bara yang melintas di luar jadwal yang sudah ditetapkan. Maka bisa dikenakan sanksi teguran dari pihak Dishub, hingga sanksi penilangan serta penindakan tegas dari Sat Lantas Polres RL.

"Karena sudah ada aturan dan larangannya, kita bersama pihak Sat Lantas akan menindak tegas supir truk batu bara yang masih melanggar aturan. Jadi jangan coba-coba truk batu bara melintas diluar jadwal yang sudah ditetapkan," terangnya.

Selain itu Yuzir juga mengingatkan, truk batu bara tidak boleh membawa muatan melebihi tonase yang sudah ditetapkan. Karena dengan muatan berlebih, dapat menyebabkan kerusakan jalan, dan juga bisa berakibat laka.

Tag
Share