Ini 4 Cara Mudah Melapor Jika Ada Temuan Penyelewengan Bansos di Rejang Lebong!

Kantor Dinas Sosial Rejang Lebong menerima aduan atau laporan penyelewengan Bansos. -DOK/CE-

1. Kontak Person

Melalui kontak person, masyarakat bisa melaporkan penyelewengan Bansos di Rejang Lebong melalui nomor WhatsApp 0853-6664-9973.

2. Facebook 

Selain nomor WA, masyarakat juga bisa melapor melalui akun FB Dinas Sosial Rejang Lebong

3. Email  dengan alamat email [email protected]).

4. Mengunjungi website 

Masyarakat juga dapat melapor melalui website, dengan alamat website : 

https://www.lapor.go.id/admin/laporan/kelola#waiting.

Kepala Dinsos Rejang Lebong, Syahfawi SKM melalui Admin Pengaduan Bansos, Nadra SSos mengatakan masyarakat dapat memanfaatkan cara melapor penyelewengan Bansos. 

"Selain secara online, pengaduan terkait penyelewengan Bansos juga bisa dengan datang langsung ke Kantor Dinas Sosial Rejang Lebong," ujarnya. 

Tidak hanya selain dugaan penyelewengan, masyarakat juga dapat berkonsultasi terkait apapun, namun kaitannya dengan persoalan Bansos. 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan