Targetkan DBH dari Pemprov Bengkulu Rp 65,23 Miliar
Kantor BPKD Rejang Lebong.-ARI/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, pada tahun 2024 ini menargetkan penerimaan dana bagi hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sebesar Rp 65,23 miliar.
Demikian dikatakan Kepala BPKD Kabupaten Rejang Lebong, Andi Ferdian kepada wartawan di Curup.
"Tahun ini kita Pemkab Rejang Lebong menargetkan adanya DBH dari Pemprov mencapai sebesar Rp 65,23 miliar, ini sudah termasuk dengan piutang DBH dari Pemprov Bengkulu tahun sebelumnya," sampainya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, penerimaan DBH dari pemerintah provinsi diterima dari pendapatan bagi hasil pajak kendaraan bermotor (PKB), pendapatan bagi hasil bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), pendapatan bagi hasil pajak pajak air permukaan (AP) dan pendapatan bagi hasil pajak rokok.
BACA JUGA:Pimpinan Dewan Baru Masih Gunakan Mobnas Lama
"Ada empat sumber jenis pajak yang bakal diterima dari provinsi oleh Pemkab Rejang Lebong," kata dia.
Dijelaskannya, penggunaan DBH dari provinsi bisa secara bebas kecuali DBH rokok yang peruntukannya jelas untuk penanganan kesehatan, tidak bisa digunakan untuk lainnya.
"Nanti misal DBH itu sudah diterima Pemkab Rejang Lebong dari provinsi itu bebas digunakan untuk kegiatan apa saja yang ada di daerah, terkecuali DBH dari pajak rokok, karena peruntukkannya khusus," beber dia.
Andi juga menambahkan, penerimaan DBH dari provinsi yang diberikan setiap tahunnya itu, tambah dia, sangat membantu daerah dalam menunjang pembangunan daerah sehingga sebagai kompensasinya Pemkab Rejang Lebong selalu menyiapkan anggaran untuk pembayaran pajak kendaraan dinas yang ada di sekretariat maupun masing-masing OPD