Ini Syarat Umum Formasi CPNS Kemenag Tahun 2024, Penting Agar Kamu Lolos!

ist CPNS 2024 --

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.

8. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah asli dari perguruan tinggi dan/atau program studi (prodi) yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT) saat kelulusan, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

9. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri sudah memperoleh:

- Surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud ristek)

- Transkrip nilai asli dan surat keputusan hasil konversi nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) dari Kemendikbud ristek atau Kemenag.

10. Pelamar lulusan Ma'had Aly memiliki ijazah asli dari Ma'had Aly berizin operasional dari Kemenag saat kelulusan, dibuktikan dengan tanggal kelulusan di ijazah.

11. Memiliki kompetensi, dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

12. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.

13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), termasuk IKN atau negara lain yang ditentukan oleh Kemenag.

14. Bersedia mengabdi di Kemenag dan tidak akan mengajukan pindah antar unit kerja di lingkungan Kemenag maupun pindah instansi dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.

15. Bukan peserta lolos seleksi CASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai (NIP).

16. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hendak melamar CPNS Kemenag 2024 sudah memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan sudah mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB).

17. Memilih satu jenis pengadaan aparatur sipil negara (ASN), yaitu CPNS saja atau PPPK saja.

18. Mematuhi semua ketentuan perundang-undangan di Kemenag.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan