Bukan Hanya PNS! Tahun Depan Pegawai ASN di Indonesia akan Dibagi 3 Jenis, Berikut Jenisnya!

--

Batas usia pensiun PNS atau pemutusan kontrak kerja bagi PPPK jabatan manajerial adalah sebagai berikut:

 

a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Untuk pejabat pimpinan tinggi pratama, batas usia pensiun PNS atau pemutusan kontrak kerja PPPK ditetapkan sampai umur 60 tahun.

 

b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya

Untuk pejabat pimpinan tinggi madya, batas usia pensiun PNS atau pemutusan kontrak kerja PPPK ditetapkan sampai umur 60 tahun.

 

c. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama

Untuk pejabat pimpinan tinggi utama, batas usia pensiun PNS atau pemutusan kontrak kerja PPPK ditetapkan sampai umur 60 tahun.

 

d. Pejabat Administrator

Untuk pejabat administrator, batas usia pensiun PNS atau pemutusan kontrak kerja PPPK ditetapkan sampai umur 58 tahun.

 

e. Pejabat Pengawas

Tag
Share