Selain Gaji Pokok, PNS Dapat Uang Tambahan Hingga Rp900 Ribu di Oktober 2024, Simak Penjelasannya!

PNS--

BACAKORANCURUP.COM - Tahukah kalian, selain mendapatkan gaji pokok, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia mendapat uang tambahan hingga Rp900 ribu pada Oktober 2024 ini

Uang yang didapatkan itu merupakan jatah harian yang diberikan setiap satu bulan sehingga nominal setiap golongannya tidak selalu sama.

Seperti yang kita ketahui bersama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menaikan gaji PNS sebesar 8 persen, terhitung sejak 1 Januari 2024 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024.

Bahkan tak hanya kenaikan gaji, PNS juga mendapatkan berbagai keuntungan lain seperti tunjangan kesehatan, tunjangan pensiun.

BACA JUGA:Bayar PBB-P2 di Rejang Lebong Makin Mudah

BACA JUGA:Partisipasi Pemilih di Jakpus di Bawah Rata-rata, KPU Gencarkan Sosialisasi

Kemudian yang terbaru, PNS akan mendapatkan uang tambahan per hari yang diakumulasikan dan diberikan setiap 1 bulan sekali. Tunjangan ini tertera dalam kebijakan yang disahkan pada 31 Mei 2024 dan diundangkan pada 5 Juli 2024.

Kebijakan itu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 yang disahkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Dimana tunjangan tambahan setiap hari yang dimaksud adalah uang makan bagi setiap anggota PNS.

 

Ini rincian uang makan yang diterima para PNS melalui PMK terbaru untuk semua golongan :

1. Golongan I dan II Rp 35.000. Jika dikalkulasikan ke dalam 22 hari kerja (1 bulan) menjadi Rp 770 ribu.

2. Golongan III Rp 37.000. Jika dikalkulasikan ke dalam 22 hari kerja (1 bulan) menjadi Rp 814 ribu.

3. Golongan IV Rp 41.000. Jika dikalkulasikan ke dalam 22 hari kerja (1 bulan) menjadi Rp 902 ribu.

Tag
Share