Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Baru Separuh Koperasi Merah Putih di Kepahiang Miliki Badan Hukum

Ilustrasi Koperasi Merah Putih--

BACAKORANCURUP.COM -  Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Kabupaten Kepahiang mencatat, belum semua Koperasi Merah Putih (KMP) di wilayah itu memiliki legalitas hukum yang sah. Padahal, tenggat waktu bagi setiap desa untuk menyelesaikan proses pembentukan koperasi berbadan hukum telah berakhir bulan ini.

 

Dari total 117 desa dan kelurahan di Kabupaten Kepahiang, baru 62 koperasi desa yang dinyatakan resmi berbadan hukum. Plt. Kepala Disdagkop UKM Kepahiang, Herman Zamzari, S.PKP MP, mengungkapkan bahwa salah satu kendala utama adalah keterbatasan sumber pendanaan dari masing-masing desa.

 

Menurut Herman, proses pembentukan badan hukum koperasi bergantung pada anggaran desa yang bersumber dari Dana Desa. Sementara itu, pencairan dana desa hingga kini masih berlangsung secara bertahap. Meski begitu, pemerintah desa terus melakukan upaya untuk menyelesaikan proses legalisasi koperasi.

BACA JUGA:KKP Siapkan Kapal Orca dan Pesawat untuk Atasi Krisis Enggano

BACA JUGA:4.100 Warga Belum Miliki Rumah

“Yang belum selesai, saat ini masih terus dalam proses,” ujar Herman.

 

Sesuai arahan dari pemerintah pusat, koperasi yang telah resmi terbentuk akan mendapatkan pendanaan melalui skema pinjaman dari bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, dan Bank Mandiri. Penting dicatat bahwa dana yang disalurkan bukan hibah, melainkan pinjaman yang wajib dikembalikan dalam jangka waktu tertentu.

 

Untuk memastikan kelangsungan usaha dan kemampuan membayar kembali pinjaman tersebut, setiap koperasi diwajibkan membentuk unit usaha produktif. Langkah ini diharapkan mampu menggerakkan roda ekonomi desa melalui pemanfaatan dana pinjaman sebagai modal usaha yang berkelanjutan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan