Berkas Banding Sudah Dilayangkan ke Pengadilan Tinggi

Humas PN Curup saat melakukan pengecekan data perkara.-NICKO/CE -

Curupekspress.bacakoran.co - Setelah sebelumnya PH terdakwa pengetapel guru dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan berkas memori banding, ataupun kontra memori banding kepada Pengadilan Negeri (PN) Curup.

Saat ini diketahui, berkas memori banding tersebut sudah dilayangkan pihak PN Curup kepada Pengadilan Tinggi (PT).

Ketua PN Curup Ennierlia Arientowaty SH melalui Humas PN Curup Yongki SH mengatakan, berkas banding sudah dilengkapi semua, dan akte pemberkasan juga sudah ditandatangani oleh sejumlah pihak.

Sehingga pihaknya sudah menyerahkan berkas tersebut kepada PT untuk diperiksa kembali dan ditindaklanjuti.

BACA JUGA:Ini Perkembangan Terbaru Soal Pengajuan Banding Terdakwa Pengetapel Guru!

BACA JUGA:Wabup Targetkan PBSI RL Masuk 10 Besar

"Berkas banding perkara pengetapel guru ini sudah dilengkapi dan diserahkan ke kita belum lama ini.

Dan kemarin kita sudah meyerahkan berkas tersebut kepada pihak PT untuk ditindaklanjuti," ujar Yongki.

Dijelaskan Yongki, karena berkas sudah diserahkan ke pihak PT.

Saat ini pihaknya hanya menunggu saja hasil keputusan dari pihak PT.

BACA JUGA:Pabrik Rokok Bakal Ada di Rejang Lebong, Ini Merk dan Lokasinya!

BACA JUGA:Dishub Rejang Lebong Tegaskan Belum Keluarkan Izin Tarik Retribusi Parkir, Begini Penjelasan Kadis!

Dimana menurutnya, paling lama waktu yang dibutuhkan untuk sidang berkas tersebut setidaknya dua bulan pasca terdakwa dilimpahkan kepada PT soal penahannya.

"Saat PH terdakwa mengajukan banding, saat itu juga terdakwa resmi menjadi tahanan PT.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan