Syaratnya:
- Usia minimal 17 tahun
- Mempunyai KTP
- Sehat jasmani dan rohani
- Menyertakan formulir permohonan SIM
2. SIM A Umum
SIM A berlaku untuk mengemudi kendaraan roda empat dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram, berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan termasuk kendaraan bermotor (ranmor) sejenis yang menggunakan daya listrik.
Syaratnya:
- Usia minimal 20 tahun
- Mempunyai KTP
- Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM
- Sehat jasmani dan rohani
- Harus mempunyai SIM A perseorangan yang telah digunakan selama 12 bulan.
Kategori :