3. SIM B2 Umum
SIM B2 umum berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor berupa alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan umum yang membawa kereta tempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1.000 kilogram, termasuk ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Syaratnya:
- Usia minimal 23 tahun
- Mempunyai KTP
- Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM
- Sehat jasmani dan rohani
- Wajib mempunyai SIM B1 umum atau B2 yang telah digunakan 12 bulan.
4. SIM C
SIM C untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin hingga 250 cc termasuk ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Syaratnya:
- Usia minimal 17 tahun
- Mempunyai KTP
Kategori :