Polisi Gerebek Lokasi Prostitusi di Rejang Lebong, Muncikari Berambut Pirang Ditangkap!

Jumat 15 Nov 2024 - 22:59 WIB
Reporter : Nicko
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Polres Rejang Lebong menggerebek lokasi diduga tempat prostitusi di salah satu bedeng di Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur. Di sisi lain, AR (34) seorang wanita berambut pirang yang diduga merupakan muncikari turut diamankan dari lokasi.

Berdasarkan pengakuan AR kepada pihak kepolisian, dirinya baru 4 bulan menjadi Muncikari di wilayah tersebut. Sedangkan saat digrebek, pihak kepolisian mendapati FT (20) salah seorang PSK yang mengaku baru dua bulan menjadi PSK dibawah naungan AR.

"Sebelumnya kita mendapat laporan bahwa ada peredaran prostitusi di wilayah tersebut. Dan benar saja, disaat kita melakukan penggrebekan, sedang terjadi praktek prostitusi di dalam bedengan atau kontrakan milik AR. Dimana diketahui, AR merupakan muncikari yang melakukan tindak pidana penjualan orang (TPPO) di lokasi miliknya sendiri," ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman SIK MIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Denyfita Mochtar STrK didampingi KBO Reskrim Iptu Hendripus, saat pelaksanaan press release di Mapolres Rejang Lebong, Jumat 15 November 2024 kemarin.

Adapun motif dan modus operandinya terang KBO, tersangka AR yang diduga selaku muncikari dalam sehariannya mencari

pelanggan serta menghubungkan PSK untuk dilakukan Prostitusi di kamar rumah yang

telah disediakannya. Yakni dengan memberikan tarif harga sebesar Rp 200 ribu, dengan rincian Rp 150 ribu untuk PSK, dan Rp 50 ribu untuk biaya sewa kamar.

"Saat tangkap tangan, ditemukan seorang perempuan bernama FT (di duga PSK) baru saja selesai melayani persetubuhan terhadap 2 orang laki-laki yang merupakan pelanggannya. Dimana atas kejadian tersebut, pelaku AR dan seorang perempuan bernama FT serta barang bukti yang ada di tempat kejadian, di bawa dan diamankan ke Polres Rejang Lebong guna dilakukan proses

hukum," terangnya.

"Untuk terduga PSK hanya kita berikan sosialisasi, sedangkan yang ditahan hanya muncikari nya saja. Sementara itu sampai saat ini, kita masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini," imbuhnya.

Atas perbuatan yang dilakukannya, AR disangkakan pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP, dengan ancaman pidana minimal 1 tahun penjara, maksimal 6 tahun penjara.

Tags :
Kategori :

Terkait