BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong telah berhasil merealisasikan program KTR di tempat-tempat umum.
Hal ini dibuktikan dengan telah mendapat penghargaan di tingkat nasional sebagai daerah yang sudah menerapkan KTR sejak tahun 2019 lalu. Bahkan untuk penerapan KTR di Rejang Lebong juga menjadi percontohan bagi daerah lain.
"Kita sudah pernah terima penghargaan nasional untuk KTR ini," ucap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong, Dhendi Novianto SKM.
Adapun kawasan yang sudah tercover dalam KTR di Rejang Lebong, ia menyebutkan, antara lain seperti kawasan perkantoran, sekolah/kampus, tempat ibadah, dan objek-objek wisata.
BACA JUGA:Sosialisasi Larangan Hiburan Malam Terus Digencarkan
BACA JUGA:Guru Ramai-ramai Minta UU Perlindungan Profesi Diperkuat
Hal ini diperkuat lagi dengan peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2017 yang mengatur tentang KTR di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
"Khusus kawasan pasar memang belum bisa optimal karena proses atau tahapan untuk menerapkan KTR di kawasan itu tidaklah mudah. Sebab disana tempat bertemunya orang dari berbagai daerah dalam kepentingan jual beli," jelasnya.
Selanjutnya, untuk lebih mempertegas Perda yang ada, Pemkab Rejang Lebong juga sudah memiliki turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup). Yang di dalamnya lebih menegaskan tentang sanksi yang berlaku bagi pelanggar dari program KTR.
Untuk diketahui, pada tahun 2022 lalu Dinkes Kabupaten Rejang Lebong menerima kunjungan dari Dinkes Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) untuk melakukan kaji tiru program KTR.
Hal itu jadi suatu kebanggaan ketika daerah lain datang dan Pemkab Rejang Lebong menjadi rujukan di tingkat provinsi.
Ini mengartikan bahwa program-program Pemkab Rejang Lebong yang di prakarsai Dinkes diakui.
"Jelas hal ini menjadi kebanggan tersendiri untuk kita di Rejang Lebong," tandasnya.