BACAKORANCURUP.COM - Secara resmi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan larangan pembayaran gaji bagi honorer mulai tahun 2025. Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Dimana Mendagri melarang setiap kepala daerah untuk membayarkan gaji honorer dari belanja pegawai. Ini juga sesuai dengan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Apabila pemerintah daerah tetap melakukan hal itu, maka akan menjadi kasus hukum sebagaimana aturan UU ASN yang mulai berlaku di tahun 2025.
Diketahui bersama, dalam UU ASN disebutkan bahwa di tahun 2025 sudah tidak ada lagi tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah.
BACA JUGA:Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan Mengambang di Sungai, Warga Rejang Lebong Heboh
BACA JUGA:Kabar Gembira Bagi Pejuang KPR! Skor SLIK Jelek Tetap Bisa Dapat Kredit?
Oleh karenanya, pemerintah berupaya menyelesaikan permasalah tenaga honorer melalui seleksi PPPK.
Bahkan dalam hal ini, Kemendagri menyarankan agar mengangkat para tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu supaya tetap bisa menerima gaji.
Akan tetapi, hal ini tidak berlaku untuk empat kategori honorer yang ada di pemerintah. Empat kategori honorer ini tidak akan dihapus oleh Kemendagri dan tetap bisa menerima gaji di tahun 2025.
Sebab, keempat kategori honorer ini tidak termasuk yang dilarang dalam UU ASN, sehingga mereka akan tetap menerima gaji di tahun 2025 seperti biasanya.
Bahkan Pemerintah Pusat telah meneken besaran gaji dari empat kategori honorer ini
Adapun keempat kategori honorer yang dimaksud yakni:
- Petugas kebersihan
- Satpam
- Pengemudi